Pada 21 September 2025, Inggris, Kanada, Portugal, dan Australia secara resmi mengakui Negara Palestina, menyusul gelombang dukungan dari beberapa negara Eropa dan Barat lainnya. Pengakuan ini terjadi dalam konteks inisiatif Saudi-Prancis yang melahirkan “Deklarasi New York” untuk menghidupkan kembali solusi dua negara, meskipun ditentang oleh AS.
Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, menyatakan langkah ini dimaksudkan untuk menjaga kemungkinan perdamaian dan solusi dua negara. Ia juga mengecam pengeboman dan kelaparan yang menimpa rakyat Palestina serta percepatan pembangunan permukiman ilegal di Tepi Barat oleh Israel.
Namun, pengakuan ini hanya bersifat simbolis; sebatas membuka jalan bagi hubungan diplomatik lebih tinggi dengan Palestina, tetapi tidak menuntut tindakan nyata untuk mengakhiri pendudukan atau memaksa Israel menghentikan aneksasi. Israel, di sisi lain, merespons dengan mempercepat pembangunan permukiman dan rencana aneksasi 82% Tepi Barat, termasuk Bethlehem, yang akan menyisakan hanya enam enklave kecil bagi rakyat Palestina.
Langkah Israel diperkirakan akan memperketat kontrol atas pergerakan, akses layanan, dan hak membangun bagi warga Palestina, serta meningkatkan risiko pengusiran paksa dan penghancuran rumah. Strategi ini mencerminkan pola lama “maksimal tanah, minimal Arab” yang diulang oleh pejabat garis keras Israel, termasuk Menteri Keuangan Bezalel Smotrich.
Meski pengakuan negara Palestina meningkatkan tekanan politik internasional terhadap Israel, realitas di lapangan menunjukkan bahwa simbolisme tanpa aksi konkret tidak mengubah situasi dan malah dapat memperpanjang penderitaan rakyat Palestina.
sumber: mondoweiss








