Pada Senin (17/11) malam, Dewan Keamanan PBB mengesahkan resolusi rancangan Amerika Serikat yang mendukung rencana Presiden Donald Trump untuk mengakhiri agresi di Gaza dan membentuk kerangka administrasi pascaperang. Sebanyak 13 negara memberikan suara setuju, sementara Rusia dan Tiongkok abstain tanpa menggunakan hak veto. Resolusi tersebut, yang secara resmi dikenal sebagai Resolusi 2803, menyerukan penerapan penuh rencana 20 poin Trump, mempertahankan gencatan senjata, serta membentuk mekanisme transisi baru bagi Gaza.
Resolusi ini mengesahkan pembentukan Peace Council, sebuah badan transisi dengan status hukum internasional yang akan mengawasi rekonstruksi Gaza, mengoordinasikan bantuan kemanusiaan, dan bekerja sama dengan berbagai lembaga operasional internasional yang bertugas meregulasi tata kelola sementara, layanan publik, serta pos perlintasan perbatasan. Melalui resolusi ini, bantuan kemanusiaan ke Gaza harus disalurkan melalui koordinasi dengan Peace Council dan dipastikan hanya digunakan untuk tujuan sipil. Di sisi lain, Bank Dunia dan lembaga keuangan internasional lainnya diundang untuk membentuk dana rekonstruksi khusus.
Sebagai bagian dari kerangka keamanan, resolusi tersebut membentuk International Stabilization Force, yang akan beroperasi di bawah komando terpadu dan bekerja sama dengan Mesir serta Israel. Pasukan ini diberi mandat untuk melucuti senjata di Gaza, melindungi warga sipil, melatih polisi Palestina, mengamankan koridor bantuan, memantau gencatan senjata, serta mendukung pekerjaan Peace Council. Penarikan bertahap pasukan Israel akan dilakukan seiring meningkatnya kendali pasukan internasional. Keberadaan Peace Council dan seluruh struktur internasional ini dijadwalkan selesai pada 31 Desember 2027, kecuali diputuskan lain oleh Dewan Keamanan.
Namun, sejak rancangan resolusi ini disusun, berbagai faksi Palestina telah memperingatkan bahwa rencana tersebut mengancam otoritas nasional Palestina dan memindahkan pengelolaan Gaza kepada lembaga internasional dengan kewenangan luas. Mereka menilai pendekatan ini merampas hak rakyat Palestina untuk mengelola urusan mereka sendiri, mengabaikan peran UNRWA, serta membuka jalan bagi upaya penundukan politik melalui mekanisme bantuan. Banyak faksi Palestina menegaskan bahwa isu persenjataan adalah urusan nasional yang tidak dapat dinegosiasikan sebelum berakhirnya pendudukan dan terwujudnya negara Palestina yang merdeka.
Setelah resolusi disahkan, Hamas menegaskan penolakannya. Kelompok tersebut menyebut resolusi itu sebagai bentuk perwalian internasional atas Gaza yang menguntungkan Israel dan menormalisasi pencapaian militeristik yang gagal diperoleh melalui perang. Hamas juga menolak keras keberadaan pasukan internasional dengan mandat pelucutan senjata, karena hal itu menjadikan mereka pihak dalam konflik, bukan aktor netral. Hamas menyatakan bahwa setiap kekuatan internasional hanya dapat ditempatkan di perbatasan, berada sepenuhnya di bawah pengawasan PBB, serta bekerja eksklusif dengan lembaga Palestina resmi. Mereka kembali menegaskan bahwa perlawanan terhadap penjajah merupakan hak sah yang dijamin hukum internasional.
Kelompok Jihad Islam juga menolak resolusi tersebut, menilai bahwa rencana ini memberlakukan perwalian asing, memisahkan Gaza dari wilayah Palestina lainnya, dan menggunakan bantuan serta akses perbatasan sebagai alat tekanan politik.
Di sisi lain, Otoritas Palestina menyambut baik resolusi tersebut dan menyatakan kesiapan untuk mengambil tanggung jawab penuh dalam pelaksanaannya, termasuk perlindungan warga, pencegahan pemindahan paksa, penarikan penuh pasukan Israel, rekonstruksi, serta pembentukan landasan menuju solusi dua negara.
Respons internasional bervariasi. Rusia menilai resolusi tersebut gagal menegaskan komitmen terhadap solusi dua negara, mengabaikan peran Otoritas Palestina, dan justru memperdalam pemisahan antara Gaza dan Tepi Barat. Rusia juga memperingatkan bahwa mandat pelucutan senjata menjadikan pasukan internasional sebagai pihak dalam konflik. Tiongkok menyampaikan kekhawatiran serupa, menilai bahwa struktur tata kelola Gaza dalam resolusi ini tidak mencerminkan kedaulatan Palestina dan memberikan peran minimal bagi PBB dalam rekonstruksi, sementara kendali utama justru berada di tangan AS dan badan internasional baru.
Di Israel, reaksi terbelah. Beberapa politisi menilai resolusi tersebut sebagai kegagalan pemerintah Israel dan ancaman terhadap keamanan nasional, sementara yang lain menyambut baik fokus pada pelucutan senjata Hamas.
Di tengah perdebatan tersebut, banyak analis menilai bahwa resolusi ini pada dasarnya melegitimasi pengawasan AS terhadap Gaza, dengan kehadiran International Stabilization Force dan Peace Council yang beroperasi di bawah kendali politik Washington. Proses ini dinilai berpotensi membuat Gaza berada di bawah pengawasan internasional selama bertahun-tahun, menunda pembentukan negara Palestina, serta menempatkan implementasi rencana pada risiko kebuntuan politik akibat penolakan dari kelompok perlawanan Palestina dan resistensi politik dari sejumlah pemimpin Israel.
Bagi banyak pihak, resolusi ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan perdamaian, namun sekaligus memperlihatkan betapa jalan menuju keadilan dan penentuan nasib sendiri bagi rakyat Palestina tetap panjang dan dipenuhi tantangan struktural.
Sumber: Qudsnen







![Asap mengepul di atas permukiman di Gaza timur setelah pasukan Israel melancarkan serangan baru di dekat "Garis Kuning", meskipun mereka telah menarik diri menyusul gencatan senjata di Kota Gaza, Gaza, pada 18 November 2025. [Hamza ZH Qraiqea – Anadolu Agency]](https://adararelief.com/wp-content/uploads/2025/11/AA-20251118-39742161-39742160-ISRAEL_CARRIED_OUT_AN_ATTACK_EAST_OF_THE_YELLOW_LINE_IN_GAZA-1-1-75x75.webp)
