Setidaknya 102 warga sipil Palestina meninggal dan 490 lainnya terluka saat mereka tengah mencari bantuan kemanusiaan dari pusat-pusat distribusi yang ditetapkan oleh Israel di Jalur Gaza, dalam kurun waktu delapan hari, menurut laporan pada Selasa (3/6).
Pasukan Israel dilaporkan melepaskan tembakan pada Selasa pagi ke arah warga sipil yang tengah menunggu bantuan di salah satu titik distribusi di Rafah, Gaza bagian selatan, yang mengakibatkan 27 orang terbunuh dan lebih dari 90 orang terluka.
“Mekanisme yang merendahkan martabat manusia ini telah mengubah pencarian makanan menjadi risiko mematikan yang dapat merenggut nyawa,” kata kelompok perlawanan dalam sebuah pernyataan.
Kelompok tersebut menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera campur tangan guna menghentikan apa yang mereka sebut sebagai “mekanisme pembunuhan”, serta untuk membuka koridor kemanusiaan di bawah pengawasan internasional, tanpa campur tangan atau kontrol dari pihak Israel.
Israel sebelumnya menyusun rencana untuk membangun empat titik distribusi bantuan di wilayah selatan dan tengah Gaza, yang menurut sejumlah media Israel, ditujukan untuk mendorong warga Palestina mengungsi dari Gaza utara ke wilayah selatan.
Menurut Radio Angkatan Darat Israel, skema distribusi bantuan ini merupakan bagian dari strategi yang bertujuan menjadikan wilayah utara Gaza sebagai “daerah yang benar-benar tidak berpenghuni”. Langkah ini telah mendapat penolakan dari masyarakat internasional dan PBB, yang memandangnya sebagai upaya Israel untuk menghindari distribusi bantuan melalui jalur resmi PBB.
Meski mendapat seruan dari dunia internasional untuk melakukan gencatan senjata, Israel terus melancarkan serangan besar-besaran di Gaza sejak Oktober 2023, yang telah mengakibatkan hampir 54.500 warga Palestina terbunuh, sebagian besar di antaranya adalah anak-anak dan perempuan. Berbagai badan bantuan telah mengeluarkan peringatan mengenai risiko kelaparan yang semakin nyata di wilayah berpenduduk lebih dari 2 juta orang.
Pada November lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga sedang menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas tuduhan kejahatan terhadap warga sipil di Jalur Gaza.







