Pelanggaran Israel terhadap Rumah dan Properti Palestina
Pemerintah Kegubernuran Yerusalem mendokumentasikan sejumlah pelanggaran Israel berupa 86 operasi pembongkaran dan perataan lahan sepanjang Januari 2026. Ini termasuk 5 pembongkaran paksa yang dilakukan sendiri, 79 pembongkaran yang dilakukan oleh mesin pendudukan, dan 2 operasi perataan lahan yang menargetkan lahan pertanian. Data menunjukkan bahwa 70 pembongkaran terkonsentrasi di Lingkungan Bandara, sebagai bagian dari “Operasi Perisai Yerusalem,”
Sepanjang Januari 2026, Israel mengeluarkan 62 pemberitahuan, termasuk 44 perintah penggusuran, 14 perintah pembongkaran, dan 4 perintah penyitaan. Hal ini mencerminkan peningkatan berbahaya dalam penggusuran paksa. Peningkatan terjadi khususnya di Batn Al-Hawa, Silwan, yang tetap menjadi target utama organisasi pemukim, terutama Ateret Cohanim.
Dalam periode yang sama, Al-Quds juga menyaksikan peningkatan serius dalam serangan sistematis Israel. Serangan tersebut menargetkan situs-situs keagamaan, lembaga pendidikan, budaya, kesehatan, dan media. Tindakan-tindakan ini merupakan bagian dari strategi untuk membongkar keberadaan institusi Palestina, melemahkan ketahanan komunitas, dan memaksakan proyek-proyek yahudisasi dan israelisasi.
Pelanggaran tersebut mencakup serangan terhadap pemakaman dan tempat-tempat suci, penutupan lembaga-lembaga PBB, penggerebekan terhadap pusat-pusat kebudayaan, pembatasan pendidikan, penargetan terhadap jurnalis dan media, serta pemberlakuan undang-undang rasis yang memengaruhi hak atas pendidikan dan pekerjaan. Ini menandai pergeseran dari represi lapangan ke serangan sistematis terhadap infrastruktur kelembagaan dan berbasis hak asasi manusia di kota tersebut.
Berdasarkan pemantauan harian terhadap pengumuman resmi dari “Administrasi Sipil” dan Pemerintah Kota Yerusalem, serta dokumentasi oleh Orient House Center, Pemerintah Al-Quds mencatat 20 rencana permukiman selama Januari 2026. Di antara rencana-rencana tersebut terdapat 7 rencana yang mencakup pembangunan 571 unit permukiman di atas lahan seluas 86,79 dunum, 3 rencana termasuk 807 unit permukiman di atas lahan seluas 37,722 dunum, dan 2 rencana yang mengusulkan pembangunan 3.751 unit permukiman.
Serangan Pemukim Israel terhadap Warga Palestina
Kegubernuran Al-Quds telah mendokumentasikan 53 serangan pemukim selama Januari 2026, termasuk 4 serangan fisik. Serangan-serangan ini meliputi penyusupan ke tanah dan properti Palestina di Silwan dan komunitas Badui di Khan Al-Ahmar dan Mikhmas. Selain itu, ada tindakan provokatif di Kota Tua, serta serangan terhadap warga sipil dan tempat-tempat suci Islam dan Kristen, termasuk gereja dan masjid.
Selama Januari 2026, Kegubernuran Al-Quds mencatat 31 kasus cedera akibat peluru tajam, peluru berlapis karet, penyerangan fisik, dan luka bakar akibat tabung gas air mata. Sebagian besar korban luka adalah pekerja Palestina, khususnya di Kota Al-Ram dan sekitar tembok pemisah apartheid,
Terjadi pula peningkatan signifikan dalam penindasan dan penangkapan Israel terhadap warga Palestina, yakni 103 penangkapan, termasuk 5 anak dan 2 perempuan, di berbagai wilayah Al-Quds.
Dalam hal tawanan, ada 29 putusan dan keputusan pengadilan terhadap tawanan dari Al-Quds. Ini termasuk 19 perintah penahanan administratif. Banyak di antara penahanan melibatkan perpanjangan kedua, ketiga, dan bahkan keempat secara berturut-turut tanpa dakwaan. Selain itu, 10 hukuman penjara dijatuhkan dengan jangka waktu empat bulan hingga enam tahun, serta denda hingga NIS 5.000 shekel dalam beberapa kasus.
Otoritas Israel terus menggunakan status sebagai tahanan rumah sebagai tindakan hukuman alternatif, khususnya terhadap jurnalis, pemuda, dan aktivis.
Sumber: Wafa








