Dari daftar panjang kejahatan keji yang dilakukan oleh rezim Nazi “Israel” di Jalur Gaza, ada satu yang jarang dibicarakan: perlakuan biadab yang dilakukan “Israel” terhadap tawanan Palestina. Mereka merampas hak-hak paling mendasar yang dijamin oleh Konvensi Internasional. Para tawanan juga berada dalam kondisi penahanan yang paling tidak bermartabat, kasar, dan penuh kekerasan.
Hukum internasional mengategorikan mayoritas tawanan Palestina sebagai tawanan perang. Mereka berhak atas perlindungan yang diberikan oleh Konvensi Jenewa III tentang Perlakuan terhadap Tawanan Perang. Aturan lainnya adalah tawanan yang tunduk terhadap ketentuan Konvensi Jenewa IV tentang Perlindungan Warga Sipil di Masa Perang. Namun, Israel menolak untuk menerapkan Konvensi ini kepada para tawanan Palestina.
Aturan kriminal terbaru yang diadopsi oleh Israel menyangkut rancangan undang-undang yang diajukan oleh partai Otzma Yehudit (Kekuatan Yahudi). RUU ini menjadi salah satu cara untuk mengurangi populasi penjara dan membebaskan diri dari ancaman teroris. Menteri Keamanan Nasional Zionis Israel, Itamar Ben Gvir pada Ahad (30/6) menyatakan bahwa mereka harus dibunuh dengan tembakan di kepala.
Pada hari yang sama Dr. Muhammad Abu Salmiya, Direktur Rumah Sakit Al-Shifa dibebaskan setelah 7 bulan ditangkap. Selama penahanannya, tidak ada tuduhan yang terbukti terhadapnya. Dr. Salmiya melaporkan bahwa semua tawanan dipukuli, dihina, dan banyak yang tetap diborgol dan ditutup matanya selama beberapa hari. Para tawanan menghadapi kekurangan makanan, minuman, dan obat-obatan, serta terus menerima perlakuan biadab Israel selama penahanan.
Selain itu, Israel mengamputasi kaki para tahanan yang menderita diabetes alih-alih mengobatinya. Ada beberapa kasus tawanan yang terluka namun Israel menjalani operasi tanpa anestesi, termasuk amputasi anggota tubuh atau pengangkatan peluru.
Presiden Dewan Legislatif Palestina, Abdel Aziz Dweik mengecam penyiksaan yang tak pernah terjadi sebelumnya yang dialaminya selama delapan bulan di penjara Negev. Menurutnya itu merupakan penjara terburuk di dunia.
Para tawanan yang diculik setelah 7 Oktober yang baru-baru ini dibebaskan kembali ke keluarga mereka dalam keadaan cacat, kehilangan berat badan, dan bahkan struktur wajah mereka berubah akibat pelanggaran kejam yang dilakukan oleh sipir Israel. Hal ini menyebabkan keluarga dan anak-anak mereka tidak dapat mengenali orang tua mereka.
Pelanggaran serius hak asasi manusia lainnya adalah pencurian organ tubuh para syuhada Palestina. Riyad Mansour, duta besar Palestina mengecam perbuatan tersebut. Para profesional medis di Gaza melaporkan pencurian organ, termasuk kornea, koklea, jantung, hati, dan ginjal, dari tubuh tawanan setelah mereka dibebaskan.
LSM Euro-Med Monitor mendokumentasikan dan mengecam penyitaan puluhan mayat oleh tentara Israel dari Kompleks Medis Al-Shifa dan Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza utara.
Seorang dokter Israel, Meira Weiss mengungkapkan dalam bukunya Over Their Dead Bodies mengenai fenomena ini. Organ yang diambil dari warga Palestina yang telah meninggal digunakan dalam penelitian medis di sekolah kedokteran universitas Israel dan ditransplantasikan ke tubuh pasien Yahudi-Israel.
Penjara tersebut berfungsi sebagai laboratorium untuk pengembangan produk dan layanan militer Israel. Mereka memberi wewenang kepada perusahaan farmasi besar untuk melakukan uji klinis terhadap tawanan Palestina.
Saat ini, di Tepi Barat saja, sebanyak 9.450 tahanan Palestina menjadi sasaran pelanggaran serta 5.500 lainnya diculik sejak 7 Oktober di Jalur Gaza. Israel mengkriminalisasi segala bentuk perlawanan warga Palestina terhadapnya dan pemerintahan Israel secara berturut-turut telah menjadikan penjara sebagai instrumen utama penindasan dan hukuman bagi warga Palestina.
Menurut Yayasan Internasional Solidaritas dengan Tawanan, sejak 2015, lebih dari 20.000 tawanan telah berada di penjara Israel; dan sejak 1967, lebih dari 1 juta. Gerakan hak asasi manusia melaporkan bahwa 561 warga Palestina menjalani hukuman seumur hidup, 533 hukuman lebih dari 20 tahun, termasuk 40 wanita (beberapa hamil), 250 anak-anak (beberapa di bawah sepuluh tahun), 3.410 tahanan administratif, dan 15 wakil rakyat yang dipilih secara sah untuk Dewan Legislatif Palestina.
Informasi atau bukti yang memberatkan para tawanan bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh tawanan atau pengacara. Penahanan administratif adalah salah satu metode penganiayaan apartheid Israel yang paling mencolok dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Di antara para tawanan terdapat banyak perempuan dan anak yang menderita kekerasan fisik dan psikologis. Mereka dilarang oleh pemerintah Israel untuk bersekolah dan memperoleh akses pendidikan. Padahal itu merupakan sebuah hak yang ditetapkan dalam perjanjian dan konvensi internasional.
Pembebasan tawanan Palestina dari penjara “Israel” dan perjuangan rakyat Palestina untuk meraih martabat demi kedaulatan dari sungai hingga laut, akan selalu bergantung pada solidaritas dan dukungan semua orang yang memperjuangkan keadilan dan penghormatan hak asasi di seluruh dunia.
Holocaust yang dilakukan oleh “Israel” terhadap warga Palestina tidak dapat dijadikan contoh. Karena model Nazisme dan apartheid di Afrika Selatan sedang digunakan oleh rezim Zionis untuk melakukan pemusnahan dalam 76 tahun pendudukan ini, yang wajah aslinya adalah kebencian terhadap rakyat dan pelanggaran berat terhadap tahanan Palestina.
Sumber: https://www.#
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








