Kelompok hak asasi manusia Israel, B’Tselem, meminta Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, awal pekan ini, untuk menghentikan pengusiran komunitas Palestina dari rumah dan tanah mereka di barat daya Kota Hebron di Tepi Barat. Israel saat ini terus bekerja untuk mengusir sekitar 1.000 warga Palestina dari wilayah itu dan menghancurkan komunitas mereka.
Israel telah mencoba untuk mengusir komunitas-komunitas Palestina selama beberapa dekade, tetapi baru-baru ini meningkatkan penindasannya, baik dalam lingkup wilayah, tingkat keparahan, maupun frekuensinya, kata B’Tselem dalam sebuah surat kepada Jaksa ICC, Karim Khan.
“Kami meminta intervensi mendesak Anda untuk mencegah Israel melakukan kebijakan ini dan melakukan klarifikasi kepada Otoritas Israel bahwa pemindahan paksa penduduk dari rumah mereka–baik secara langsung maupun melalui pembentukan lingkungan yang memaksa–merupakan kejahatan perang berdasarkan Pasal 8(2)(a)(vii) Statuta Roma,” kata surat itu.
Dorongan untuk mengusir warga Palestina dari Hebron meningkat menyusul keputusan Mahkamah Agung Israel pada Mei lalu. B’Tselem mengatakan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum internasional dan prinsip-prinsip moral dasar, terutama karena memutuskan bahwa penduduk tidak memiliki hak untuk tinggal di tanah mereka dan tidak ada halangan hukum untuk mengusir mereka.
Sumber:
***
Tetaplah bersama Adara Relief International untuk anak dan perempuan Palestina.
Kunjungi situs resmi Adara Relief International untuk berita terbaru Palestina, artikel terkini, berita penyaluran, kegiatan Adara, dan pilihan program donasi.
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini seputar program bantuan untuk Palestina.
Donasi dengan mudah dan aman menggunakan QRIS. Scan QR Code di bawah ini dengan menggunakan aplikasi Gojek, OVO, Dana, Shopee, LinkAja atau QRIS.

Klik disini untuk cari tahu lebih lanjut tentang program donasi untuk anak-anak dan perempuan Palestina.







