Amerika Serikat pertama kalinya akan menyediakan paspor dan layanan konsuler langsung di dalam permukiman ilegal Yahudi Israel di Tepi Barat.
Menurut Reuters, Kedutaan Besar AS di Al-Quds (Yerusalem) mengumumkan bahwa pada Jumat (27/02), petugas konsuler akan menawarkan layanan paspor di Efrat, permukiman ilegal Israel yang terletak di selatan Bethlehem.
Kedutaan AS juga mengatakan pihaknya berencana untuk memperluas layanan serupa ke lokasi-lokasi Tepi Barat lainnya, termasuk di permukiman Israel Beitar Illit dekat Betlehem, di Kota Ramallah, Tepi Barat Palestina, serta di kota-kota besar di Israel, seperti Haifa.
Paspor dan layanan konsuler Amerika pada awalnya hanya tersedia di Kedutaan Besar AS di Al-Quds (Yerusalem) dan di kantor cabang di Tel Aviv. Keputusan untuk menyediakan layanan di dalam Efrat mengundang reaksi dari kelompok-kelompok Palestina. Mereka menyebutnya sebagai konsesi berbahaya bagi perluasan permukiman Israel.
Al-Jazeera melaporkan bahwa gerakan perlawanan Palestina Hamas mengecam hal tersebut. Mereka menyatakan bahwa menawarkan layanan konsuler di dalam permukiman ilegal Israel di Efrat merupakan “preseden berbahaya”. Selain itu, tindakan tersebut merupakan pengakuan praktis atas legitimasi permukiman di Tepi Barat.
Gerakan ini menandai langkah tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional, yang menganggap permukiman sebagai ilegal. Tindakan ini merupakan bagian dari pola tindakan yang lebih luas untuk memperkuat kontrol Israel atas wilayah Palestina.
Hamas lebih lanjut berpendapat bahwa keputusan itu mengekspos kontradiksi dalam “kebijakan” AS. Tokoh-tokoh Palestina lainnya juga menggemakan kritik ini. Mereka memperingatkan bahwa langkah-langkah tersebut dapat berkontribusi pada fakta-fakta yang mengakar di lapangan dan merusak prospek negara Palestina yang merdeka pada masa depan.
Sumber: The Palestine Chronicle, Al Jazeera








