Pengadilan Kriminal Internasional mengumumkan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang yang dituduhkan mereka lakukan di wilayah Palestina, termasuk Gaza.
Para ahli menggambarkan langkah tersebut sebagai “momen penting” di tengah meningkatnya seruan agar Israel mempertanggungjawabkan tindakan genosida di wilayah Palestina yang terkepung tersebut.
Berbicara kepada TRT World, Neve Gordon, seorang profesor hukum hak asasi manusia di Universitas Queen Mary London, menggambarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel sebagai momen penting.
“Ini adalah momen yang sangat penting. Faktanya, ini adalah titik balik menyangkut surat perintah terhadap sekutu Barat dan AS mana pun.” Berbicara tentang implikasi dasar dari surat perintah penangkapan ini, Profesor Gordon mengatakan bahwa sekarang akan sulit bagi para pemimpin Israel ini untuk keluar dari Israel.
“Mereka sekarang dicap sebagai penjahat perang dan para pemimpin ini tidak dapat bepergian ke negara mana pun tanpa ditangkap,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa negara-negara yang menjadi tuan rumah acara internasional, seperti pertemuan puncak perdagangan dan keamanan, tidak punya pilihan selain memboikotnya. Menunjuk pada dampak surat perintah penangkapan ini terhadap jalannya agresi Israel di Gaza, dia berkata, “Negara-negara sebaiknya berhenti menjual senjata dan bom ke Israel, yang para pemimpinnya sedang dalam pengawasan hukum dan sekarang menjadi penjahat perang.”
Majelis Praperadilan Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, yaitu Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntut Umum mengajukan permohonan surat perintah penangkapan.”
Profesor Gordon berharap bahwa proses penerbitan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel tidak akan berakhir di sini.
“Namun, surat perintah penangkapan lebih lanjut mungkin akan dikeluarkan pada waktunya terhadap pejabat Israel lainnya yang bertanggung jawab”.
Surat perintah itu dikeluarkan saat serangan genosida Israel di Gaza memasuki tahun kedua, yang telah membunuh sekitar 44.000 warga Palestina, sebagian besar dari mereka anak-anak dan perempuan, serta melukai lebih dari 103.000 lainnya.
Terkait dugaan kejahatan mereka, pengadilan menyatakan “menemukan dasar yang kuat” untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant “masing-masing memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan berikut sebagai pelaku bersama yang melakukan tindakan bersama-sama dengan orang lain, yakni kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan; dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.”
Serangan Israel telah menyebabkan hampir seluruh penduduk wilayah tersebut mengungsi di tengah blokade yang sedang berlangsung dan disengaja, sehingga menyebabkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah, mendorong penduduk ke ambang kelaparan.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








