Kantor Media Asra (AMO) pada hari Sabtu (17/05) menyatakan bahwa apa yang terjadi di penjara Israel di Ramleh hanya dapat digambarkan sebagai pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan pelanggaran terang-terangan terhadap Konvensi Jenewa, yang mewajibkan Israel untuk melindungi para tawanan dan tidak menyiksa mereka.
AMO menjelaskan dalam sebuah pernyataan bahwa para tawanan dari Gaza mengalami penyiksaan sistematis dan perampasan hak asasi manusia secara sengaja, termasuk hak atas pengadilan yang adil, kunjungan dan komunikasi dengan keluarga, perawatan kesehatan, serta menjaga martabat sebagai manusia.
“Di bawah tanah, tempat penghinaan dan pemerasan diterapkan, penjara tidak lagi menjadi tempat hukuman yang sah, melainkan alat untuk melakukan pemusnahan secara psikologis dan fisik. Kunjungan pengacara, yang diselenggarakan dengan pengawasan ketat, menjadi jendela sempit bagi dunia untuk mengintip ke dalam neraka yang sunyi,” tegasnya.
AMO menggambarkan apa yang terjadi di bagian Rakefet sebagai hukuman seumur hidup dalam kegelapan yang tiada akhir bagi para tawanan. (catatan redaksi: Rakefet adalah blok penjara bawah tanah yang baru dibuka di Penjara Nitsan-Ramleh Israel, tempat penahanan tawanan politik Palestina yang diculik dari Gaza.)
Sumber:








