Israel pada Senin (26/01) menyetujui perintah untuk memblokir akses ke situs web dan saluran YouTube Al Jazeera yang berbasis di Qatar dan jaringan Al Mayadeen di Lebanon selama 90 hari. Langkah-langkah tersebut memperluas pembatasan yang sudah ada yang melarang siaran televisi jaringan tersebut di Israel.
Dalam sebuah pernyataan, Menteri Komunikasi Israel, Shlomo Karhi, mengatakan bahwa ia akan “terus menyingkirkan musuh-musuh Israel dari sini”.
Pada Mei 2024, parlemen Israel menyetujui Undang-Undang Al Jazeera. Undang-undang ini memungkinkan penutupan sementara stasiun penyiaran asing yang Israel anggap sebagai “ancaman terhadap keamanan nasional”.
Pada Desember, Knesset menyetujui pengubahan undang-undang tersebut menjadi peraturan tetap. Mereka memperpanjang pembatasan tersebut selama dua tahun tambahan.
Undang-undang tersebut memberi wewenang kepada menteri komunikasi dan perdana menteri untuk menutup saluran asing. Selain itu, mereka juga bisa menyita peralatan tanpa perintah pengadilan–terlepas dari apakah ada keadaan darurat atau tidak.
Dalam sebuah pernyataan, jaringan tersebut mengatakan: “Al Jazeera menegaskan kembali bahwa tuduhan fitnah tersebut tidak akan menghalangi kami untuk melanjutkan liputan kami yang berani dan profesional. Kami berhak untuk menempuh setiap langkah hukum.”
Sumber: Middle East Eye, Middle East Monitor








![Seorang pria Palestina dan beberapa anak berdiri di depan bangunan yang rusak berat, dikelilingi besi-besi beton yang terbuka dan puing-puing, di Kota Gaza [Reuters/Mahmoud Issa]](https://adararelief.com/wp-content/uploads/2025/11/FOTNASPSKNKU3P3PJRLMSN3J4E-350x250.jpg)