Mengurai Makna dan Dasar Syariat
Secara bahasa, fidyah berasal dari akar kata fadaa, yang berarti mengganti atau menebus. Dalam konteks syariat, fidyah merupakan suatu pemberian kepada orang miskin sebagai pengganti kewajiban puasa yang tidak bisa ditunaikan karena uzur tertentu.

Kapan Fidyah Diwajibkan?
Perlu diingat bahwa fidyah bukanlah solusi untuk semua bentuk tidak puasa. Ia hanya wajib bagi orang-orang dengan uzur yang menetap dan permanen, sehingga tidak mampu menggantinya di masa mendatang. Beberapa golongan utama yang termasuk dalam ketentuan ini adalah:
1. Orang lanjut usia yang tubuhnya renta dan tidak kuat berpuasa.
Mengenai orang yang sudah lanjut usia, ijma’ ulama menetapkan bahwa orang lanjut usia boleh berbuka. Namun demikan, mereka diberikan kewajiban membayar fidyah. Menurut Imam Syafi’i dan Abu Hanifah, golongan ini wajib membayar fidyah.
2. Penderita penyakit kronis yang kecil harapan sembuhnya.
Dasarnya dalah firman Allah Surat Al Baqarah ayat 184, “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
3. Ibu hamil atau menyusui, jika puasa dapat membahayakan dirinya atau bayinya.
Ulama yang menyamakan orang hamil dan orang menyusui dengan orang sakit dan orang yang tidak kuat berpuasa, berpendapat bahwa orang hamil dan menyusui wajib mengqadha karena identik dengan orang sakit, juga wajib membayar fidyah, karena identik dengan orang yang tidak kuat berpuasa.
Dalam Mazhab Imam Syafi’i serta ulama-ulama yang sejalan dengan mereka, menilai bahwa ibu hamil dan menyusui harus mengganti puasa yang mereka tinggalkan dengan qadha dan fidyah dinilai sebagai pendapat yang lebih berhati-hati.
Dalam Madzhab Maliki. ibu yang menyusui dan berbuka pada Ramadhan, mereka wajib menggantinya dengan qadha puasa sekaligus membayar fidyah. Kelompok ini dibedakan dengan orang yang sakit sementara; jika masih bisa membawa diri untuk berpuasa kemudian mengganti di lain waktu (qadha’), maka fidyah tidak menjadi pilihan pertama.
4. Meninggal dunia dan meninggalkan hutang puasa
Mereka yang berbuka puasa karena sakit, lalu setelah sembuh dari sakitnya belum sempat untuk mengqadha puasa dan meninggal dunia, maka dalam kondisi seperti ini menurut ulama Madzhab selain Madzhab Syafi’i menilai bahwa wajib atas atas orang meninggal ini membayar fidyah.
“Orang yang wafat dan punya hutang puasa, maka dia harus memberi makan orang miskin (membayar fidyah) satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan.” (HR. At-Tirmizy)
Namun dalam Madzhab Syafi’i dikatakan bahwa mereka yang meninggal dunia dan mempunyai utang puasa maka wajib atas ahli warisnya membayarkan utang puasa tersebut. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, “Siapa yang meninggal dunia dan punya utang puasa, maka walinya harus berpuasa untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Menunda Qadha ke Ramadhan Berikut
Mayoritas ulama berpendapat bahwa selain tetap wajib membayar hutang puasanya mereka juga wajib membayar fidyah atas kelalaian mereka yang mempunyai utang puasa Ramadhan, lalu dengan sengaja tidak membayarnya hingga datang Ramadhan berikutnya.
Fidyah dan Qadha’: Hubungan yang Saling Melengkapi

Dalam fiqih puasa ada dua istilah penting: qadha’ dan fidyah. Qadha’ adalah mengganti puasa yang tertinggal di luar Ramadhan. Sedangkan fidyah adalah tebusan bagi yang tidak mungkin melakukan qadha’ karena uzur permanen.
Historisnya, di masa awal syariat, orang-orang yang sangat lemah kadang diberi pilihan antara berpuasa atau memberi makan orang miskin—namun berpuasa tetap dinilai lebih baik.
Bagaimana Cara Menunaikan Fidyah?
Fidyah harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok atau makanan siap konsumsi yang layak, bukan hanya sekadar uang tanpa kepastian penggunaannya untuk makanan. Dalil ini ditegaskan oleh ulama salaf seperti Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin bahwa fidyah tidak sah bila ditunaikan hanya dalam bentuk uang semata, karena ayatnya menyeru “memberi makan seorang miskin” (tha‘am miskīn).
Jumlah fidyah biasanya dihitung satu mud untuk setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan. Pendapat mayoritas ulama (Maliki, Syafi’i) memilih takaran 1 mud per hari, sedangkan dalam mazhab Hanafi ada takaran lain seperti setengah sha’ makanan pokok.
Praktik Penyaluran Fidyah
Dalam praktik kontemporer, banyak lembaga zakat dan komunitas Muslim memfasilitasi penyalurannya dengan bentuk paket makanan pokok kepada fakir miskin. Ini bertujuan menjaga agar fidyah benar-benar menjangkau yang berhak dan tepat sasaran, selaras dengan hikmah syariat.
Sumber:
https://adararelief.com/fidyah/
https://rumaysho.com/8201-tafsir-ayat-puasa-4-memilih-antara-puasa-dan-fidyah.html
https://muhammadiyah.or.id/2025/02/penjelasan-seputar-fidyah-berdasarkan-fatwa-tarjih/
https://almanhaj.or.id/3146-fidyah-di-dalam-puasa.html








