Otoritas Palestina menilai Israel terus menggunakan arkeologi dan situs keagamaan sebagai alat politik untuk memperkuat narasi pendudukan dan menghapus sejarah Arab-Islam di Palestina, baik di Al-Quds (Yerusalem) maupun Tepi Barat.
Pemerintah Provinsi Al-Quds (Yerusalem) menolak klaim Israel terkait penemuan kolam “suci” di dekat Masjid Al-Aqsa. Menurut pernyataan resminya, klaim yang disampaikan Otoritas Purbakala Israel tidak memiliki nilai ilmiah dan bertentangan dengan standar arkeologi profesional. Struktur yang diklaim sebagai kolam ritual Yahudi sebelum tahun 70 M itu ditegaskan merupakan sistem air dari era Bani Umayyah, bagian dari kompleks istana Umayyah yang berdekatan dengan Masjid Al-Aqsa.
Pemerintah Provinsi Al-Quds menyebut maraknya pengumuman penggalian Israel mencerminkan upaya sistematis untuk memalsukan bukti sejarah dan memaksakan narasi pendudukan. Langkah-langkah tersebut dinilai melanggar hukum humaniter internasional serta keputusan UNESCO pada 18 Oktober 2016, yang menegaskan Masjid Al-Aqsa dan Tembok Al-Buraq sebagai warisan Islam eksklusif dan menyatakan seluruh tindakan sepihak Israel—termasuk penggalian—sebagai upaya ilegal.
Di Tepi Barat, Israel juga dilaporkan akan mengizinkan pemukim Yahudi memasuki Makam Nabi Yusuf di Nablus pada siang hari untuk pertama kalinya dalam 25 tahun. Langkab ini menandai eskalasi serius di salah satu titik paling sensitif di kota tersebut. Makam Nabi Yusuf berada di wilayah yang secara resmi berada di bawah otoritas Palestina, namun kerap menjadi sasaran penyerbuan pemukim di bawah perlindungan militer Israel.
Klaim pemukim bahwa situs tersebut merupakan makam Nabi Yusuf ditolak oleh arkeolog Palestina dan internasional, yang menyatakan bangunan itu sebenarnya adalah makam ulama Muslim Syekh Yusuf Dweikat dan berasal dari beberapa abad terakhir. Meski demikian, situs ini telah lama dijadikan pusat ritual keagamaan Yahudi dan kerap memicu bentrokan berdarah sejak pendudukan Israel pada 1967.
Otoritas Palestina menilai langkah Israel di Al-Quds (Yerusalem) dan Nablus menunjukkan pola yang sama, yakni memanfaatkan arkeologi dan agama untuk mengubah status quo, memperluas kontrol pendudukan, dan melegitimasi keberadaan pemukim ilegal. Mereka mendesak UNESCO, PBB, serta lembaga hukum dan HAM internasional untuk segera turun tangan, membentuk tim investigasi independen, dan meminta pertanggungjawaban Israel atas pelanggaran terhadap warisan budaya, identitas, dan situs suci Palestina.
Sumber: Qudsnen, MEMO








