Amnesty International menyatakan bahwa kehancuran dan penderitaan akibat hujan lebat serta badai yang melanda Jalur Gaza merupakan konsekuensi yang dapat diperkirakan dari genosida Israel yang terus berlangsung, serta sebuah tragedi yang sepenuhnya dapat dicegah. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (17/12), menyusul munculnya gambaran tenda-tenda pengungsi yang terendam banjir dan bangunan runtuh di berbagai wilayah Gaza.
Dalam pernyataannya, organisasi hak asasi manusia internasional tersebut menegaskan bahwa kondisi mengenaskan di Gaza tidak dapat semata-mata dianggap sebagai dampak dari cuaca buruk. Menurut Amnesty, bencana ini merupakan akibat langsung dari taktik Israel yang secara sengaja menghalangi masuknya bahan-bahan perlindungan dan perbaikan bagi warga Palestina yang terusir.
“Ini adalah konsekuensi yang dapat diperkirakan dari genosida Israel yang sedang berlangsung serta langkah yang disengaja untuk memblokade masuknya material tempat tinggal sementara bagi para pengungsi,” ujar Erika Guevara Rosas, Direktur Senior Amnesty International untuk Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye.
Amnesty menekankan bahwa Israel hanya mengizinkan masuknya bantuan dalam jumlah yang sangat terbatas ke Gaza. Hal ini, menurut organisasi tersebut, semakin menguatkan indikasi bahwa otoritas Israel secara sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang ditujukan untuk menghancurkan warga Palestina secara fisik, sebuah tindakan yang dilarang oleh Konvensi Genosida.
“Kerusakan dan kematian akibat badai di Gaza menjadi peringatan keras ke sekian kalinya bagi komunitas internasional, yang dibayar dengan nyawa orang-orang yang sebelumnya berhasil bertahan dari dua tahun genosida Israel,” tegas Rosas.
Ia mendesak komunitas internasional untuk segera memungkinkan Gaza mempersiapkan diri menghadapi musim dingin yang ekstrem dengan menekan Israel agar mengakhiri blokade dan mencabut seluruh pembatasan terhadap masuknya bantuan penyelamat nyawa, termasuk bahan tempat tinggal, makanan bergizi, dan bantuan medis.
Amnesty juga mencatat bahwa setelah berulang kali mengalami pengungsian, kehancuran atau kerusakan hingga sedikitnya 81 persen bangunan, serta penetapan hampir 58 persen wilayah Gaza sebagai zona terlarang, mayoritas warga Palestina kini terpaksa tinggal di tenda-tenda rapuh atau tempat perlindungan yang rusak.
“Saya masih tidak bisa menerima kenyataan bahwa kami selamat dari pengeboman, hanya untuk menyaksikan anak-anak saya terbunuh akibat badai,” ujar Mohammed Nassar, ayah dari Lina (18) dan Ghazi (15). Keduanya meninggal dunia setelah rumah mereka yang telah rusak parah di Sheikh Radwan runtuh pada 12 Desember akibat badai.
Sementara itu, Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) memperingatkan bahwa Badai Byron semakin memperburuk kondisi kehidupan ribuan pengungsi di Jalur Gaza, yang sebagian besar berlindung di tenda-tenda atau bangunan yang rusak. Sejak pekan lalu, ribuan tenda berubah menjadi genangan air, merendam alas tidur, pakaian, dan persediaan makanan, serta membuat ratusan keluarga Palestina terpapar dingin tanpa perlindungan memadai.
Kantor media Gaza menyatakan bahwa wilayah tersebut membutuhkan sekitar 300.000 tenda dan unit hunian prefabrikasi untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal paling dasar, menyusul hancurnya infrastruktur Gaza akibat dua tahun serangan Israel.
Genosida Israel di Gaza yang telah berlangsung selama dua tahun membunuh lebih dari 70.000 warga Palestina dan meluluhlantakkan wilayah tersebut. Serangan ini seharusnya berhenti melalui kesepakatan gencatan senjata rapuh yang mulai berlaku pada Oktober lalu. Namun, Israel berulang kali melanggar perjanjian tersebut.
Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, sedikitnya 393 orang terbunuh dan 1.074 lainnya terluka akibat serangan Israel sejak gencatan senjata diberlakukan. Di tingkat internasional, Perdana Menteri Israel kini masuk dalam daftar buronan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Pekan ini, majelis banding ICC menolak upaya hukum Israel untuk menghentikan penyelidikan atas tindakannya di wilayah Palestina tersebut.
Sumber:
Amnesty International, MEMO








