Sedikitnya 40 warga Palestina ditangkap oleh tentara Israel dalam serangkaian penggerebekan militer di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Informasi ini disampaikan oleh kelompok pembela hak-hak tawanan Palestina pada Rabu (17/12).
Dalam pernyataannya, Palestinian Prisoner Society menyebutkan bahwa seorang anak dan sejumlah mantan tawanan termasuk di antara mereka yang ditangkap. Penggerebekan tersebut menyasar sejumlah kota, antara lain Salfit, Jenin, Bethlehem, Ramallah, Nablus, Tulkarem, dan Hebron.
Kelompok tersebut melaporkan bahwa pasukan Israel menggerebek rumah-rumah warga, melakukan tindakan kekerasan terhadap penduduk Palestina, serta merusak properti milik mereka selama operasi berlangsung.
Saksi mata mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa pasukan khusus Israel, didukung bala bantuan militer, menyerbu kawasan timur Kota Jenin saat fajar dan mengambil alih sebuah rumah warga menjadi pos militer. Menyusul penggerebekan tersebut, Kementerian Pendidikan Palestina memutuskan untuk meliburkan sekolah-sekolah di Jenin demi menjaga keselamatan para siswa.
Di wilayah Tepi Barat bagian tengah, pemukim Israel ilegal dilaporkan membakar dua kendaraan milik warga Palestina di Ramallah serta mencoret dinding rumah-rumah dengan slogan rasis, menurut sumber-sumber lokal.
Sementara itu, Bulan Sabit Merah Palestina menyatakan bahwa tim medisnya menangani tiga warga yang terluka akibat penggerebekan tentara Israel di Kota Tua Nablus. Sumber setempat menyebutkan bahwa pasukan Israel memasuki Kota Tua dan menyebar di sejumlah lingkungan, memicu bentrokan dengan warga yang melempar batu. Pasukan Israel merespons dengan tembakan peluru tajam dan gas air mata.
Secara keseluruhan, pasukan Israel dan pemukim ilegal telah membunuh sedikitnya 1.097 warga Palestina di Tepi Barat, termasuk Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur), melukai hampir 11.000 orang, dan menahan sekitar 21.000 lainnya sejak Oktober 2023.
Pada Juli tahun lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) dalam sebuah pendapat bersejarah menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman Israel di Tepi Barat dan Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur).
Sumber: AA, MEMO







