Israel terus mencegah jurnalis internasional memasuki Jalur Gaza secara independen meskipun gencatan senjata telah berlangsung hampir dua bulan. Larangan ini membuat media asing tidak dapat memverifikasi kondisi kemanusiaan di wilayah yang hancur akibat agresi Israel.
Pada Selasa (9/12) dan Kamis (11/12) pekan ini, Mahkamah Agung Israel kembali menggelar sidang terkait petisi yang diajukan Foreign Press Association (FPA), yang menuntut akses bebas bagi jurnalis asing tanpa pendampingan militer Israel. Namun, pemerintah kembali meminta penundaan, untuk kesembilan kalinya sejak petisi diajukan pada September 2024. Pengadilan memberi waktu tambahan kepada pemerintah hingga 21 Desember untuk menyampaikan tanggapan tertulis, meski para pengamat memperingatkan bahwa tenggat ini kemungkinan akan kembali diperpanjang.
FPA menyebut rangkaian penundaan ini sebagai sesuatu yang “sangat absurd” dan menilai larangan tersebut sangat menghambat kemampuan media internasional dalam menjalankan tugasnya.
Organisasi pers internasional seperti The New York Times, AFP, AP, BBC, dan Reuters mengecam pembatasan tersebut. Mereka menilai larangan Israel menghalangi aliran informasi yang kredibel dan menghambat upaya memahami situasi sebenarnya di Gaza. Committee to Protect Journalists (CPJ) bahkan menyamakan larangan Israel ini dengan praktik rezim otoriter.
Sejak agresi di Gaza meletus pada Oktober 2023, Israel hanya mengizinkan segelintir jurnalis masuk Gaza melalui tur terbatas yang dikendalikan militer, tanpa izin melakukan investigasi independen atau berbicara bebas dengan warga. Kondisi ini membuat verifikasi dugaan kejahatan perang menjadi sangat sulit.
Meskipun Israel sebelumnya berjanji meninjau ulang kebijakan pembatasan jurnalis, seiring adanya gencatan senjata, hingga kini tidak ada perubahan yang dilakukan, dan pemerintah belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan tetap mempertahankan larangan tersebut.
Menurut CPJ, lebih dari 200 jurnalis dan pekerja media Palestina telah terbunuh sejak agresi dimulai, menjadikannya agresi paling mematikan bagi jurnalis sejak pencatatan dimulai pada 1992.
FPA menegaskan bahwa pelarangan berkelanjutan ini bukan hanya merugikan jurnalis, tetapi juga melanggar hak publik di seluruh dunia untuk mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya mengenai dampak agresi dan krisis kemanusiaan yang tengah berlangsung di Gaza.
Sumber: AA, MEMO








