Media Israel Walla merilis data baru yang mengguncang fokus politik Israel terkait usulan undang-undang hukuman mati bagi tawanan Palestina. Saat Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir terus mendorong RUU tersebut, Walla mengungkap bahwa Israel telah membunuh sedikitnya 110 tawanan Palestina melalui penyiksaan di pusat-pusat penahanan antara Januari 2023 hingga Juni 2025. Sebagian besar dari mereka meninggal di rumah sakit setelah dipindahkan dari penjara.
Angka ini digambarkan sebagai rekor tertinggi dalam beberapa dekade, melampaui jumlah kematian yang sebelumnya pernah tercatat. Temuan tersebut muncul setelah laporan dari Kantor Pembela Umum Israel yang menunjukkan penurunan tajam kondisi kesehatan para tawanan Palestina akibat kerasnya kondisi penjara.
Tidak ada data resmi pembanding sebelum Ben-Gvir menjabat, tetapi organisasi HAM yang memantau penjara Israel menyebut bahwa sebelumnya jumlah kematian berada pada angka puluhan. Kementerian Urusan Tawanan Palestina mencatat bahwa pada periode 1967–2007 terdapat 187 tawanan Palestina meninggal sehingga angka terkini jelas memperlihatkan lonjakan kematian pada beberapa tahun terakhir.
Pada saat yang sama, jumlah tawanan Palestina meningkat drastis. Sejak dimulainya agresi Israel di Gaza pada Oktober 2023, yang telah membunuh lebih dari 70.000 warga Palestina, jumlah warga Palestina yang dipenjara melonjak dari kurang dari 5.000 menjadi hampir 11.000 orang pada September 2025, menurut B’Tselem.
Laporan Physicians for Human Rights Israel (PHRI) mengungkap bahwa setidaknya 94 tawanan Palestina meninggal antara 7 Oktober 2023 dan 31 Agustus 2025–angka tersebut diyakini hanya sebagian dari total sebenarnya. PHRI menyimpulkan bahwa peningkatan ini menunjukkan adanya “taktik sengaja Israel untuk membunuh tawanan Palestina.”
Sejak Ben-Gvir mengambil alih sistem penjara pada 2023, laporan penyiksaan dan kekerasan melonjak tajam. Ben-Gvir, pemimpin partai ekstremis Jewish Power, bahkan mensponsori RUU yang melegalkan eksekusi tawanan Palestina, dan menghadiri sidang RUU tersebut sambil mengenakan pin berbentuk tali gantungan berwarna kuning yang melambangkan dukungannya pada hukuman mati.
Sementara itu, Komite PBB Menentang Penyiksaan melaporkan bahwa Israel memiliki “kebijakan negara secara de facto berupa penyiksaan yang terstruktur dan meluas”. Komite tersebut menyampaikan keprihatinan mendalam atas bukti pemukulan brutal, serangan dengan anjing, penyetruman, waterboarding, pemaksaan tubuh dalam posisi yang sangat menyakitkan selama berjam-jam (stress positions), kekerasan seksual, serta penolakan sistematis terhadap perawatan medis. Para tawanan juga dilaporkan ditelanjangi, kekurangan makanan dan air, menjalani operasi tanpa anestesi, hingga dipaksa bertingkah seperti hewan atau bahkan disiram urin.
Di tengah kondisi tersebut, Komite Keamanan Nasional Israel tetap mendorong pembacaan kedua dan ketiga RUU hukuman mati, yang oleh Ben-Gvir disebut sebagai “bayi” politiknya.
Sumber:
Palinfo, Qudsnen








