Sebuah komite di Knesset pada Selasa (25/11) menyetujui rancangan undang-undang yang memungkinkan warga Israel membeli properti secara langsung di wilayah pendudukan Tepi Barat. RUU tersebut diajukan oleh MK Yuli Edelstein dari Partai Likud, MK Limor Son Har-Melech dari Otzma Yehudit, serta Moshe Solon dari Partai Zionisme Religius.
Menurut kantor pers Knesset, empat anggota parlemen mendukung RUU itu tanpa ada yang menolak, meskipun tidak disebutkan berapa jumlah anggota komite yang hadir. Dalam prosedur Knesset, RUU dapat disahkan di tingkat komite dengan mayoritas anggota yang hadir, tanpa memperhitungkan tingkat kehadiran total. Belum ada jadwal yang ditetapkan untuk pembacaan pertama di pleno Knesset, sementara setiap RUU harus melalui tiga kali pembacaan sebelum menjadi undang-undang.
RUU tersebut bertujuan membatalkan Undang-Undang Yordania tahun 1953 mengenai larangan penyewaan dan penjualan properti kepada orang asing di Tepi Barat—hukum yang awalnya diberlakukan untuk mencegah non-Arab memiliki tanah di wilayah tersebut. Jika disahkan, hukum baru ini akan “mengizinkan siapa pun untuk membeli real estat” di kawasan yang oleh Israel disebut sebagai Yudea dan Samaria.
Kantor pers Knesset menyebut RUU ini sebagai upaya “mengakhiri diskriminasi” dalam kepemilikan tanah. Namun, menurut kelompok hak asasi manusia, langkah ini justru merupakan pergeseran besar dalam kontrol atas Tepi Barat dan dapat membuka jalan menuju aneksasi de facto, menjadikan kepemilikan tanah oleh pemukim sebagai alat politik untuk menciptakan fakta baru di lapangan.
RUU tersebut muncul di tengah meningkatnya upaya Israel mempercepat ekspansi permukiman dan pengusiran warga Palestina dari Tepi Barat, terutama sejak perang di Gaza dimulai dua tahun lalu. Langkah-langkah ini dinilai sebagai strategi sistematis menuju aneksasi penuh negara Palestina.
Saat ini, kelompok anti-permukiman Peace Now memperkirakan terdapat sekitar 500.000 pemukim Israel yang tinggal secara ilegal di Tepi Barat. Pendudukan dan pembangunan permukiman Israel di wilayah ini telah lama dinyatakan ilegal berdasarkan hukum internasional.
Pada Juli tahun lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan opini bersejarah yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal, serta menyerukan evakuasi seluruh permukiman Israel di Tepi Barat dan Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur).
Hingga kini, belum ada komentar resmi dari Otoritas Palestina maupun pemerintah Yordania. Yordania sempat mengadministrasikan Tepi Barat hingga wilayah itu diduduki oleh Israel pada 1967. Meskipun kemudian mengumumkan pemutusan hubungan administratif pada 1988, Yordania tetap mempertahankan peran penting sebagai penjaga situs-situs suci Islam dan Kristen di Al-Quds
Sumber: AA. MEMO







