Tentara Israel pada Rabu (26/11) menggelar operasi militer berskala besar di Tepi Barat bagian utara, yang mengakibatkan 32 warga Palestina ditawan, 10 lainnya terluka, serta puluhan keluarga dipaksa mengungsi dari rumah mereka, menurut keterangan pejabat dan tenaga medis Palestina.
Penggerebekan tersebut menyasar Kota Tubas, Kota Tammoun, dan Aqaba, serta Kamp Pengungsi al-Far’a. Menurut Masyarakat Tawanan Palestina, warga yang ditawan sebelumnya menjalani interogasi lapangan di rumah-rumah yang telah dikosongkan secara paksa.
Palang Merah Palestina melaporkan bahwa 10 warga mengalami luka akibat pemukulan berat, empat di antaranya dilarikan ke rumah sakit, sementara enam lainnya mendapat perawatan di lokasi. Tim medis juga mengatakan bahwa tentara Israel menghalangi pekerjaan mereka di seluruh wilayah Tubas, termasuk saat mereka mencoba mengevakuasi 30 kasus medis, di antaranya 20 pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah, serta memindahkan seorang jenazah dari rumah ke rumah sakit.
Gubernur Tubas, Ahmad al-Asaad, menyebut bahwa pasukan Israel menyebabkan kerusakan besar di dalam rumah-rumah warga, termasuk menghancurkan furnitur, merusak kendaraan, dan menimbulkan kerusakan infrastruktur. Ia menambahkan bahwa puluhan keluarga dipaksa keluar dari rumah mereka di bawah todongan senjata. Operasi ini digambarkan sebagai salah satu yang terbesar dalam beberapa bulan terakhir.
Operasi militer masih berlangsung dengan kehadiran pasukan Israel dalam jumlah besar. Tim darurat terus berupaya membuka jalur untuk ambulans serta menyediakan tempat penampungan sementara bagi keluarga yang mengungsi.
Dalam pernyataannya, tentara Israel mengklaim operasi tersebut dilakukan bersama Shin Bet dan kepolisian sebagai bagian dari “upaya kontraterorisme” di kawasan tersebut. Sejak dimulainya perang di Jalur Gaza pada Oktober 2023, agresi militer Israel di Tepi Barat meningkat tajam.
Hingga kini, sedikitnya 1.082 warga Palestina telah terbunuh dan hampir 11.000 lainnya terluka oleh serangan tentara dan pemukim ilegal Israel di wilayah pendudukan. Lebih dari 20.000 warga juga telah ditangkap.
Pada Juli lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan opini penting yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman Israel di Tepi Barat dan Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur).
Sumber: MEMO, AA








