Human Rights Watch (HRW) menyatakan bahwa pengusiran puluhan ribu warga Palestina dari tiga kamp pengungsi di Tepi Barat pada awal 2025 merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Organisasi tersebut mendesak komunitas internasional untuk segera mengambil langkah tegas guna meminta pertanggungjawaban pejabat Israel serta menghentikan pelanggaran lebih lanjut.
Menurut laporan setebal 105 halaman berjudul “All My Dreams Have Been Erased”, sekitar 32.000 penduduk Kamp Jenin, Tulkarm, dan Nur Shams dipaksa pergi oleh pasukan Israel selama “Operasi Tembok Besi” pada Januari–Februari 2025. Mereka hingga kini dilarang kembali, sementara ratusan rumah dihancurkan.
“Sepuluh bulan setelah pengusiran, tidak ada satu pun keluarga yang dapat kembali ke rumah mereka,” kata peneliti HRW Milena Ansari kepada Reuters. Militer Israel berdalih bahwa penghancuran infrastruktur sipil dilakukan untuk mencegah penggunaannya oleh kelompok bersenjata, namun tidak memberikan kepastian kapan warga Palestina dapat kembali ke rumah mereka.
Konvensi Jenewa melarang pemindahan paksa warga sipil dari wilayah pendudukan kecuali untuk alasan militer yang sangat mendesak atau demi keselamatan mereka. HRW menegaskan bahwa pejabat tinggi Israel yang bertanggung jawab harus diproses atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Militer Israel tidak menanggapi pertanyaan terkait tuntutan sanksi maupun kemungkinan proses hukum tersebut.
Laporan tersebut menggambarkan tentara Israel menyerbu rumah, menggeledah properti, dan memerintahkan keluarga keluar melalui pengeras suara yang dipasang di drone. Sementara itu, bulldozer meratakan bangunan saat warga melarikan diri, tanpa adanya tempat perlindungan atau bantuan. Banyak keluarga kemudian menumpang rumah kerabat atau mencari perlindungan di masjid, sekolah, dan lembaga amal.
Hisham Abu Tabeekh, yang diusir dari Kamp Jenin, mengatakan bahwa keluarganya pergi tanpa membawa apa pun. “Kami tidak punya makanan, minuman, obat-obatan, bahkan biaya untuk hidup… kami menjalani hidup yang sangat sulit,” ujarnya.
HRW mewawancarai 31 warga yang diusir, menganalisis citra satelit, surat perintah pembongkaran, dan video terverifikasi. Lebih dari 850 bangunan ditemukan hancur atau rusak parah, sementara penilaian PBB mencatat angka hingga 1.460 bangunan. Kamp-kamp tersebut telah menjadi rumah bagi generasi pengungsi sejak 1950-an.
Israel menyatakan bahwa operasi tersebut menargetkan “elemen teroris”, tetapi tidak memberikan dasar untuk pengusiran massal maupun pelarangan kembali.
HRW menyimpulkan bahwa pengusiran ini—yang dilakukan ketika perhatian dunia tertuju pada Gaza, merupakan bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan berupa politik apartheid dan penganiayaan.
Sejak agresi Gaza pecah pada Oktober 2023, hampir 1.000 warga Palestina terbunuh di Tepi Barat, sementara Israel meningkatkan penahanan tanpa pengadilan, penghancuran rumah, dan pembangunan permukiman ilegal. Kekerasan pemukim Israel pun melonjak, termasuk setidaknya 264 serangan pada Oktober, jumlah bulanan tertinggi sejak pencatatan PBB dimulai pada 2006.
Israel mengklaim ikatan historis dan religius atas Tepi Barat serta menganggap wilayah itu sebagai wilayah “sengketa”, bukan “diduduki”, meski mayoritas masyarakat internasional menilai semua permukiman Israel adalah ilegal.
HRW menyerukan negara-negara untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat Israel, menghentikan penjualan senjata, menangguhkan hubungan dagang, melarang produk permukiman, dan menegakkan surat perintah Pengadilan Kriminal Internasional. HRW juga menyebut pengusiran massal ini sebagai bentuk pembersihan etnis—istilah lugas yang merujuk pada penghapusan paksa suatu kelompok etnis atau agama dari wilayah tertentu.
Sumber: The New Arab








