• Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic
Jumat, November 14, 2025
No Result
View All Result
Donasi Sekarang
Adara Relief International
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
No Result
View All Result
Adara Relief International
No Result
View All Result
Home Berita Kemanusiaan

Ahli Genosida Internasional Sebut Tindakan Israel di Gaza Penuhi Definisi Genosida

by Adara Relief International
September 2, 2025
in Berita Kemanusiaan
Reading Time: 1 min read
0 0
0
Ahli Genosida Internasional Sebut Tindakan Israel di Gaza Penuhi Definisi Genosida
21
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Asosiasi Internasional Ahli Genosida (IAGS), badan dunia terkemuka yang terdiri dari pakar genosida, menyatakan bahwa tindakan Israel di Gaza memenuhi definisi hukum genosida menurut Konvensi PBB 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Resolusi ini disahkan oleh lebih dari 86% anggota IAGS, yang memiliki lebih dari 500 anggota di seluruh dunia.

Presiden IAGS, Melanie O’Brien, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan “pernyataan definitif” dari para ahli. Resolusi tersebut menyebutkan bahwa strategi dan tindakan Israel, termasuk pembunuhan massal, kelaparan, pemindahan paksa, perampasan bantuan kemanusiaan, serta penghancuran infrastruktur dan institusi budaya, memenuhi kategori genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

IAGS menyerukan Israel untuk segera menghentikan semua tindakan tersebut dan meminta komunitas internasional menegakkan hukum internasional, termasuk perintah sementara Mahkamah Internasional dan surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional. Asosiasi ini menekankan bahwa diam terhadap kejahatan semacam ini sama dengan terlibat. Asosiasi tersebut juga menyerukan diberlakukannya proses keadilan untuk memberikan keamanan, martabat, dan kebebasan bagi rakyat Gaza.

Sejak Oktober 2023, serangan Israel telah membunuh lebih dari 63.500 warga Palestina, menghancurkan sebagian besar infrastruktur Gaza, dan memaksa hampir seluruh penduduknya mengungsi. Organisasi PBB untuk pemantauan kelaparan menyebut sebagian wilayah Gaza kini menghadapi kelaparan akibat blokade dan serangan Israel. Israel sendiri membantah tuduhan genosida dengan mengklaim tindakannya sebagai “pertahanan diri.”

Baca Juga

UNICEF: Israel Halangi Masuknya Vaksin dan Susu Bayi ke Gaza

Puluhan Atlet Desak UEFA Skorsing Israel atas Pelanggaran HAM di Gaza

Ismail Al-Thawabta, kepala Kantor Media Pemerintah Gaza, menyatakan bahwa resolusi IAGS memperkuat bukti yang diajukan di pengadilan internasional dan menempatkan kewajiban hukum serta moral pada komunitas internasional untuk menghentikan kejahatan, melindungi warga sipil, dan menuntut pertanggungjawaban para pemimpin Israel.

Kasus genosida Israel sedang ditangani Mahkamah Internasional (ICJ), sementara ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Sumber:
MEE, Qudsnen

 

ShareTweetSendShare
Previous Post

KBRI Tunis Dukung Indonesia Global Peace Convoy

Next Post

Kelompok HAM: Upaya Memblokir Armada Gaza Sama dengan Pelanggaran Hukum Internasional”

Adara Relief International

Related Posts

Citra Satelit: Lebih dari 1.500 Bangunan Dihancurkan Israel Sejak Gencatan Senjata 
Berita Kemanusiaan

Citra Satelit: Lebih dari 1.500 Bangunan Dihancurkan Israel Sejak Gencatan Senjata 

by Adara Relief International
November 13, 2025
0
14

Citra satelit terbaru menunjukkan bahwa lebih dari 1.500 bangunan telah dihancurkan oleh Israel sejak gencatan senjata diberlakukan pada 10 Oktober,...

Read moreDetails
Kepala Dinas Kesehatan Gaza: Jenazah Para Syuhada Menunjukkan Bukti Kejahatan Bergaya Nazi dan Pencurian Organ

Kepala Dinas Kesehatan Gaza: Jenazah Para Syuhada Menunjukkan Bukti Kejahatan Bergaya Nazi dan Pencurian Organ

November 13, 2025
11
UNICEF: Israel Halangi Masuknya Vaksin dan Susu Bayi ke Gaza

UNICEF: Israel Halangi Masuknya Vaksin dan Susu Bayi ke Gaza

November 13, 2025
13
Puluhan Atlet Desak UEFA Skorsing Israel atas Pelanggaran HAM di Gaza

Puluhan Atlet Desak UEFA Skorsing Israel atas Pelanggaran HAM di Gaza

November 13, 2025
12
Kementerian Kesehatan: 6.000 Warga Gaza Diamputasi sejak Dimulainya Agresi Israel

Kementerian Kesehatan: 6.000 Warga Gaza Diamputasi sejak Dimulainya Agresi Israel

November 13, 2025
12
Pertahanan Sipil Gaza: Kami Tidak Mampu Mengangkat Jenazah Para Syuhada

Pertahanan Sipil Gaza: Kami Tidak Mampu Mengangkat Jenazah Para Syuhada

November 12, 2025
18
Next Post
Kelompok HAM: Upaya Memblokir Armada Gaza Sama dengan Pelanggaran Hukum Internasional”

Kelompok HAM: Upaya Memblokir Armada Gaza Sama dengan Pelanggaran Hukum Internasional"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING PEKAN INI

  • Perjuangan Anak-Anak Palestina di Tengah Penjajahan: Mulia dengan Al-Qur’an, Terhormat dengan Ilmu Pengetahuan

    Perjuangan Anak-Anak Palestina di Tengah Penjajahan: Mulia dengan Al-Qur’an, Terhormat dengan Ilmu Pengetahuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perang Psikologis di Gaza dan Siklus Duka yang Tidak Pernah Menemukan Akhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1,5 Juta Warga Palestina Kehilangan Tempat Tinggal, 60 Juta Ton Puing Menutupi Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eskalasi dan Agresi; Dalih Israel untuk Mengambil Alih Kendali Masjid Al-Aqsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkah dalam Tiap Suapan untuk 4.000 Warga Deir Balah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing
  • Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional Alamat: Jl. Moh. Kahfi 1, RT.6/RW.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12630

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
Donasi Sekarang

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional Alamat: Jl. Moh. Kahfi 1, RT.6/RW.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12630