Asosiasi Internasional Ahli Genosida (IAGS), badan dunia terkemuka yang terdiri dari pakar genosida, menyatakan bahwa tindakan Israel di Gaza memenuhi definisi hukum genosida menurut Konvensi PBB 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Resolusi ini disahkan oleh lebih dari 86% anggota IAGS, yang memiliki lebih dari 500 anggota di seluruh dunia.
Presiden IAGS, Melanie O’Brien, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan “pernyataan definitif” dari para ahli. Resolusi tersebut menyebutkan bahwa strategi dan tindakan Israel, termasuk pembunuhan massal, kelaparan, pemindahan paksa, perampasan bantuan kemanusiaan, serta penghancuran infrastruktur dan institusi budaya, memenuhi kategori genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
IAGS menyerukan Israel untuk segera menghentikan semua tindakan tersebut dan meminta komunitas internasional menegakkan hukum internasional, termasuk perintah sementara Mahkamah Internasional dan surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional. Asosiasi ini menekankan bahwa diam terhadap kejahatan semacam ini sama dengan terlibat. Asosiasi tersebut juga menyerukan diberlakukannya proses keadilan untuk memberikan keamanan, martabat, dan kebebasan bagi rakyat Gaza.
Sejak Oktober 2023, serangan Israel telah membunuh lebih dari 63.500 warga Palestina, menghancurkan sebagian besar infrastruktur Gaza, dan memaksa hampir seluruh penduduknya mengungsi. Organisasi PBB untuk pemantauan kelaparan menyebut sebagian wilayah Gaza kini menghadapi kelaparan akibat blokade dan serangan Israel. Israel sendiri membantah tuduhan genosida dengan mengklaim tindakannya sebagai “pertahanan diri.”
Ismail Al-Thawabta, kepala Kantor Media Pemerintah Gaza, menyatakan bahwa resolusi IAGS memperkuat bukti yang diajukan di pengadilan internasional dan menempatkan kewajiban hukum serta moral pada komunitas internasional untuk menghentikan kejahatan, melindungi warga sipil, dan menuntut pertanggungjawaban para pemimpin Israel.
Kasus genosida Israel sedang ditangani Mahkamah Internasional (ICJ), sementara ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Sumber:
MEE, Qudsnen





