Komite Perencanaan dan Pembangunan di kotamadya Al-Quds (Yerusalem) yang diduduki Israel dijadwalkan membahas rencana perluasan permukiman ilegal di Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur) yang diduduki. Proyek ini merupakan tahap awal menuju persetujuan pembangunan 1.900 unit permukiman baru di lahan seluas 176 dunam (sekitar 43,5 hektar), yang terletak antara Jalan Terowongan dan permukiman Gilo, ke arah tenggara.
Lahan yang direncanakan untuk pembangunan tersebut merupakan milik warga Palestina dari Kota Beit Jala, yang terdiri atas kebun zaitun dan lahan terbuka. Berdasarkan data, 29 persen lahan diklasifikasikan sebagai milik pribadi, 12 persen milik pemerintah kotamadya dan negara Israel, 15 persen dikelola oleh Departemen Pengelola Properti Absensi, dan 44 persen tidak terdaftar secara resmi.
Sebagian besar lahan ini disita oleh otoritas pendudukan Israel menggunakan Absentee Property Law, undang-undang yang memungkinkan negara menyita properti milik warga Palestina yang mengungsi sejak 1948. Organisasi Ir Amim—lembaga sayap kiri Israel yang fokus pada isu Al-Quds (Yerusalem)—menyatakan bahwa para pemilik tanah bukanlah orang yang benar-benar “absen”. Mereka tetap tinggal di Beit Jala, namun Israel mengklaim mereka “absen atau tidak ada” karena wilayahnya dianeksasi ke Al-Quds (Yerusalem), sementara penduduknya tetap dikategorikan sebagai warga Tepi Barat yang tidak memiliki hak.
Menurut peneliti Ir Amim, Aviv Tatarsky, penggunaan luas Absentee Property Law untuk memperluas permukiman mencerminkan diskriminasi yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur). Ir Amim menambahkan bahwa selama bertahun-tahun, lembaga hukum dan internasional telah berusaha membatasi penyalahgunaan hukum ini, namun dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan Israel mulai berubah ke arah yang lebih agresif.
Sejak pemerintahan sayap kanan Israel di bawah Benjamin Netanyahu berkuasa pada Desember 2022, pembangunan permukiman semakin dipercepat. Padahal, menurut hukum internasional, termasuk pandangan PBB, permukiman-permukiman tersebut dinyatakan ilegal dan mengancam keberlangsungan solusi dua negara. Bahkan, pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menetapkan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur).
Sumber:








