Komite pemerintah di Jalur Gaza kemarin mengumumkan bahwa lebih dari 20 warga Palestina telah dibunuh oleh Israel dan lainnya terluka di Rafah, sementara pasukan pendudukan telah menggerebek wilayah tengah dan barat kota sejak perjanjian gencatan senjata berlaku pada 19 Januari.
Komite Darurat Pusat di Rafah mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamati berbagai pelanggaran serius dan kejahatan yang dilakukan oleh tentara pendudukan Israel sejak pengumuman perjanjian gencatan senjata 34 hari yang lalu.
Komite tersebut menambahkan bahwa pasukan pendudukan Israel telah membunuh lebih dari 20 warga Palestina di Rafah serta melukai dan menangkap banyak lainnya sejak perjanjian gencatan senjata mulai berlaku. Selain itu, invasi darat terus berlangsung di wilayah tengah dan barat Rafah, dengan tank-tank Israel memasuki area tersebut.
Komite menyerukan kepada para mediator untuk “menjalankan tanggung jawab mereka dengan menekan Israel, memaksanya untuk melaksanakan ketentuan perjanjian dan menghentikan pelanggaran yang jelas terhadap gencatan senjata.”
Komite juga menegaskan perlunya memaksa Israel untuk membawa peralatan berat yang diperlukan guna mengangkat puing-puing dan mengevakuasi jasad warga Palestina dari bawah rumah-rumah yang hancur, serta membersihkan jalan dan alun-alun agar warga dapat kembali dan kehidupan di kota bisa dipulihkan.
Ditegaskan pula bahwa kehancuran yang disebabkan oleh Israel telah memengaruhi semua aspek kehidupan di Rafah, yang telah mengalami invasi darat selama sekitar sembilan bulan dalam agresi genosida di Gaza.
Terhitung sejak perjanjian diberlakukan pada 19 Januari hingga 11 Februari lalu, Israel telah membunuh 92 warga Palestina dan melukai 822 lainnya melalui serangan langsung, menurut pernyataan Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Gaza, Munir Al-Barash.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








