Pertahanan Sipil Gaza mengungkapkan kekejaman tak terbayangkan yang dilakukan oleh pasukan Israel di Jalur Gaza. Dalam pernyataan resmi pada Sabtu, mereka melaporkan bahwa pasukan Israel tidak hanya membunuh warga Palestina tetapi juga meninggalkan jenazah mereka di jalan-jalan, membiarkan anjing-anjing liar memakan mayat tersebut. Tindakan ini secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan kemanusiaan.
Pasukan Israel dilaporkan berulang kali menargetkan tim penyelamat dan ambulans, menembaki mereka ketika mencoba mendekati jenazah korban untuk mengevakuasi dan memberikan pemakaman yang layak. Pasukan Israel berdalih bahwa wilayah tersebut adalah zona pertempuran berbahaya dan mencegah kru bantuan medis untuk mencapai lokasi jenazah. Bahkan, mereka dengan sengaja menghancurkan peralatan berat dengan maksud menghalangi evakuasi korban yang terbunuh di bawah reruntuhan rumah akibat serangan udara.
Beberapa wilayah yang terdampak termasuk Zeitoun, Shujaiya, Tel al-Hawa, Jabalia, Tal al-Zaatar, Beit Hanoun, serta bagian timur Khan Younis dan Rafah. Dalam banyak kasus, jenazah yang ditemukan hanya berupa kerangka, sementara lainnya sudah dimakan anjing liar.
Pertahanan Sipil Palestina menekankan bahwa tindakan ini melanggar Konvensi Jenewa Keempat dan menyerukan kepada negara-negara penandatangan untuk segera bertindak. Mereka mendesak Komite Palang Merah Internasional (ICRC) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk memberikan tekanan kepada Israel agar mematuhi protokol internasional terkait perawatan jenazah selama agresi.
Selain itu, Pertahanan Sipil Gaza meminta hak kru penyelamat untuk bergerak bebas di daerah konflik guna memastikan evakuasi jenazah korban agresi dilakukan dengan layak. Mereka menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hukum humaniter internasional untuk melindungi martabat para korban demi kemanusiaan.
Sejak 7 Oktober 2023, Israel telah melancarkan agresi besar-besaran di Gaza, dengan lebih dari 45.200 korban terbunuh, sebagian besar perempuan dan anak-anak. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional.
Diamnya dunia terhadap tragedi ini menjadi catatan hitam dalam sejarah kemanusiaan. Tindakan segera sangat diperlukan untuk menghentikan kekejaman ini, memberikan keadilan kepada para korban, dan memastikan penghormatan terhadap hukum internasional di Gaza.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








