Otoritas pendudukan Israel telah menangkap 410 warga Palestina, termasuk perempuan, anak-anak, jurnalis, aktivis dan tokoh masyarakat, karena mengungkapkan pendapat mereka di media sosial, menurut laporan Pusat Studi Tawanan Palestina (PCPS). Laporan tersebut, yang ditulis bersama oleh Komisi Tawanan dan Urusan Mantan Tawanan, Masyarakat Tawanan Palestina, Asosiasi Addameer untuk Perawatan Tawanan dan Hak Asasi Manusia dan Pusat Wadi Hilweh, menyoroti penggunaan ‘Unit Kewaspadaan’ baru oleh Israel untuk memantau akun media sosial warga Palestina dan mengeluarkan rekomendasi kepada otoritas keamanan untuk menangkap mereka dengan dalih opini dan publikasi mereka telah menyerukan hasutan dan kekerasan.
Direktur PCPS, Riyad Al-Ashqar, mengatakan bahwa pengadilan Israel mendakwa para tawanan dengan motif “hasutan” karena mengungkapkan pendapat mereka di media sosial, termasuk memposting gambar seorang martir, menyebut nama martir, atau mengeluarkan ajakan untuk melindungi Masjid Al-Aqsa. Warga Palestina dijatuhi hukuman antara beberapa bulan hingga beberapa tahun penjara oleh pengadilan pendudukan atas tuduhan penghasutan, sementara beberapa ditahan di bawah penahanan administratif tanpa dakwaan atau pengadilan.
Otoritas Israel juga memaksa tawanan untuk menandatangani janji untuk tidak menggunakan platform media sosial selama beberapa bulan, selain mendenda dan menempatkan beberapa orang di bawah status tawanan rumah. Al-Ashqar mengindikasikan bahwa selama beberapa tahun terakhir, jumlah warga Palestina yang ditangkap karena menggunakan platform media sosial telah meningkat dari 145 penangkapan pada 2018, menjadi 184 pada 2019, 220 pada 2020, 390 pada 2021, dan 410 pada 2022.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








