Hak kesehatan semakin penting seiring dengan situasi pandemi saat ini. Pada 2020 World Health Organization (WHO) mengeluarkan pernyataan, bahwa pemerintah pusat dan daerah harus memastikan penyandang disabilitas mendapat akses yang mudah di bidang kesehatan. Pasalnya, mereka lebih rentan terhadap persebaran virus Corona.
Berdasarkan data Survei Sosial-Ekonomi Nasional (Susenas) 2019, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebesar 9,7% dari jumlah penduduk, atau sekitar 26 juta orang. Dari 26 juta penyandang disabilitas di Indonesia, 31% atau 8 juta orang belum memiliki jamkes (jaminan kesehatan). Padahal mereka merupakan kelompok rentan yang paling membutuhkan pelayanan kesehatan karena kekhususannya untuk mendapatkan pelayanan rutin. Riset tersebut juga menemukan, bukan hanya kekurangan jumlah nakes, melainkan juga rendahnya pengetahuan nakes (tenaga kesehatan) dalam memahami kebutuhan disabilitas. Contoh, nakes tidak memahami cara berkomunikasi dengan penyandang tuli sehingga pasien tidak dapat menyampaikan keluhan penyakitnya dengan maksimal.
Di samping itu, minimnya akses disabilitas dan rendahnya kualitas pelayanan kesehatan juga menjadi kendala lainnya. “Salah satu akses penting adalah ketersediaan jamkes dan nakes yang tidak merata dan belum sesuai kebutuhan. Kalau untuk kualitas, misalnya alat dukung bagi penyandang disabilitas. Saat ini masih terbatas pada beberapa jenis disabilitas, padahal disabilitas banyak macamnya,” kata peneliti di lembaga riset Article 33 Indonesia, Yusuf Faisal Martak
Yusuf mengatakan pentingnya penyusunan standar operasional prosedur pelayanan kesehatan disabilitas pada masa pandemi, sehingga akses dan kualitas layanan kesehatan tetap dapat dijangkau dengan baik oleh penyandang disabilitas. Hak masyarakat difabel yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 5 meliputi: hak hidup, bebas dari stigma, privasi, pendidikan, kesehatan, aksesibilitas, pelayanan publik, kesejahteraan sosial, perlindungan dari bencana, pendataan, serta seluruh sektor kehidupan lainnya.
Sebagai warga negara, difabel memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum, termasuk dalam hak bidang kesehatan. Beragam jenis kasus dan kendala di lapangan masih dirasakan masyarakat difabel dalam mengakses layanan kesehatan. Termasuk dalam mendapatkan program jaminan sosial untuk kesehatan seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Akses layanan kesehatan menjadi vital bagi sebagian besar masyarakat difabel yang membutuhkan tahapan terapi secara terus-menerus serta pengobatan yang rutin untuk mencegah dan meminimalisasi tingkat perkembangan atau keparahan dari kondisi sebelumnya.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini






