“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
1. Definisi
Fidyah berasal dari bahasa Arab yang berarti tebusan, mengganti, atau menebus. Sementara itu, secara istilah, fidyah adalah suatu pengganti atau tebusan dalam kadar tertentu, yang wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan. Pengertian fidyah juga berarti memberikan makan satu orang miskin untuk mengganti satu hari puasa.
2. Fidyah sebagai bagian dari syariat
Fidyah sebagai bagian dari syariat disebutkan dalam Al-Baqarah ayat 184,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Bagi mereka yang tidak mampu untuk berpuasa, maka diwajibkan atas mereka membayar fidyah (فدية).

3. Orang yang wajib membayar fidyah
Ada beberapa kondisi pada Ramadan yang memperbolehkan seseorang untuk berbuka pada bulan puasa dan menggantinya dengan cara membayar fidyah. Mereka adalah:
a. lansia
Mengenai orang yang sudah lanjut usia, ijma’ ulama menetapkan bahwa orang lanjut usia boleh berbuka.
Namun demika, mereka diberikan kewajiban membayar fidyah.
Menurut Syafi’I dan Abu Hanifah, wajib membayar fidyah.
Menurut Imam Malik, golongan ini tidak boleh membayar fidyah tetapi disunahkan membayarnya pada kemudian hari.. Ketentuan fidyah tersebut menurut informasi mayoritas ulama adalah satu mud untuk jatah sehari. Sedangkan sebagian pendapat mengatakan cukup diperkirakan, misalnya beberapa ciduk tangan seperti yang pernah dilakukan Anas.
b. Orang Sakit
Dasarnya dalah firman Allah Surat Al Baqarah ayat 184,
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Fidyah ini juga diperbolehkan bagi mereka yang sakit dengan kategori sakit berat yang dalam penilaian medis sudah tidak ada harapan sembuh.
Dengan demikian, fidyah ini tidak berlaku bagi mereka yang berbuka karena sakit yang masih memungkinkan untuk sembuh. Mereka yang sakit karena typhus misalnya, sehingga harus diinapkan di rumah sakit, dalam kondisi seperti ini, mereka boleh berbuka, tetapi setelah sembuh dari tipesnya maka cara menggantinya adalah dengan berpuasa, bukan dengan fidyah.
c. Wanita Hamil dan/atau Menyusui
Ulama yang menyamakan orang hamil dan orang menyusui dengan orang sakit dan orang yang tidak kuat berpuasa, berpendapat bahwa orang hamil dan menyusui wajib meng-qada karena identik dengan orang sakit, juga wajib membayar fidyah, karena identik dengan orang yang tidak kuat berpuasa.
Dalam Mazhab Imam Syafi’i serta ulama-ulama yang sejalan dengan mereka, menilai bahwa ibu hamil dan menyusui harus mengganti puasa yang mereka tinggalkan dengan qada dan fidyah dinilai sebagai pendapat yang lebih berhati-hati.
Untuk pendapat yang membedakan antara hamil dan menyusui maka fidyah ini hanya diwajibkan bagi mereka yang menyusui, karena kondisi ini dalam Madzhab Maliki diqiyaskan dengan kondisi sakit dan kondisi lanjut usia. Oleh sebab itu, dalam Madzhab Maliki. ibu yang menyusui dan berbuka pada Ramadhan, mereka wajib menggantinya dengan qada puasa sekaligus membayar fidyah.
d. Meninggal dan berutang puasa
Untuk mereka yang berbuka puasa karena sakit, lalu setelah sembuh dari sakitnya belum sempat untuk meg-qada puasa dan meninggal dunia, maka dalam kondisi seperti ini menurut ulama Madzhab selain Madzhab Syafi’i menilai bahwa wajib atas atas orang meninggal ini membayar fidyah.
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعِمْ عَنْهُ مَكَانَ كُل يَوْمٍ مِسْكِينًا
“Orang yang wafat dan punya hutang puasa, maka dia harus memberi makan orang miskin (membayar fidyah) satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan.” (HR. At-Tirmizy)
Namun dalam Madzhab Syafi’i dikatakan bahwa mereka yang meninggal dunia dan mempunyai utang puasa maka wajib atas ahli warisnya membayarkan utang puasa tersebut. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Siapa yang meninggal dunia dan punya utang puasa, maka walinya harus berpuasa untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
e. Menunda Qada ke Ramadhan Berikut
Mayoritas ulama berpendapat bahwa selain tetap wajib membayar hutang puasanya mereka juga wajib membayar fidyah atas kelalaian mereka yang mempunyai utang puasa Ramadhan, lalu dengan sengaja tidak membayarnya hingga datang Ramadhan berikutnya.
4. Ukuran dan bentuk fidyah
Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi‘i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Yang dimaksud dengan mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, kira-kira mirip orang berdoa.
Sebagian lagi,seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung. Atau juga bisa disetarakan dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang kepada satu orang miskin.
Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter. Sedangkan 1 sha` setara dengan 4 mud . Bila ditimbang, 1 sha` itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha` setara dengan 2,75 liter.
Fatmah Ayudhia Amani, S.Ag
Penulis merupakan lulusan dari Diploma in Islamic Early Childhood Education (International Islamic College Malaysia) dan sarjana Tafsir dan Ulumul Qur’an (STIU Dirosat Islamiyah Al Hikmah Jakarta).
[1] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid (Jakarta: Pustaka Amani, 2007), hlm. 676-677.









Sangat bermanfaat bagi saya yang masih kurang dan mampu menambah wawasan fiqih.. Jazakalloh khoir.