“Tugas kami hanyalah membersihkan tanah, itu terjadi atas kehendak Tuhan,” ujar seorang operator buldoser Israel kepada Haaretz, menggambarkan semangat ideologis di balik skala kehancuran luar biasa yang tengah berlangsung di Jalur Gaza.
Menurut analisis satelit terbaru dari Pusat Sistem Informasi Geografis Universitas Ibrani, hampir 70 persen bangunan di Gaza telah hancur total atau rusak parah, melampaui perkiraan PBB sebelumnya. Di Rafah, kerusakan mencapai 89 persen; di Gaza Utara 84 persen; dan di Gaza City 78 persen.
Adi Ben-Nun, penulis studi tersebut, menyebut: “Warga Gaza tidak punya tempat untuk kembali. Dunia mereka telah lenyap.” Pemetaan yang dilakukan mengungkap strategi penghancuran total—rumah, sekolah, rumah sakit, bangunan publik, bahkan lahan pertanian—dihapuskan secara sistematis.
Bila sebelumnya kehancuran disebabkan oleh serangan udara, kini metode berubah menjadi penghancuran mekanis oleh kontraktor swasta di bawah perlindungan militer. Para kontraktor dilaporkan menerima bayaran hingga 5.000 shekel (sekitar Rp24 juta) per bangunan yang dihancurkan, dan bahkan mendesak militer untuk memperluas cakupan pembongkaran.
Salah satu pelaku adalah Rabbi cadangan Avraham Zarbiv, operator buldoser D9, yang secara terbuka membanggakan aksinya: “Rafah sudah dibersihkan. Gaza bagian utara hampir rata. Khan Yunis akan jadi yang berikutnya.” Ia menyatakan, “Tuhan menghendaki kami membersihkan tanah ini.”
Studi tersebut memperkirakan 160.000 bangunan kini tidak layak huni atau telah hancur, mewakili 70 persen infrastruktur Gaza. Angka ini jauh melebihi perkiraan PBB pada April yang menyebut sekitar 50 persen.
Pusat Satelit PBB memperkirakan total puing mencapai 50 juta ton—setara 137 kilogram per meter persegi wilayah Gaza. Program Lingkungan PBB (UNEP) menyebut volume limbah ini 14 kali lebih besar dari seluruh konflik bersenjata dunia sejak 2008, dan akan membutuhkan 21 tahun serta dana $1,2 miliar untuk dibersihkan.
Strategi penghancuran ini bahkan disampaikan secara terbuka oleh PM Israel Benjamin Netanyahu: “Kami menghancurkan lebih banyak rumah. Mereka tidak akan punya tempat untuk kembali. Tujuan akhirnya adalah agar warga Gaza keluar dari wilayah ini.”
Pernyataan tersebut dinilai banyak analis dan pakar hukum sebagai indikasi kuat genosida, sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Genosida PBB Pasal II(c): “secara sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang dapat menghancurkan suatu kelompok secara fisik, baik seluruhnya maupun sebagian.”
Penghancuran kota, pengusiran massal, serta penolakan sistematis terhadap akses tempat tinggal, pendidikan, dan layanan dasar kini makin dianggap sebagai bentuk genosida yang dirancang.







