BPOM menemukan obat baru yang terindikasi mengandung cairan Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). Obat itu berupa paracetamol tetes dan paracetamol sirop yang mengandung cairan kimia berbahaya melebihi ambang batas sehingga bisa menyebabkan gagal ginjal akut. “Kami telah menemukan produksi sirop obat parasetamol drop atau tetes dan parasetamol sirop rasa peppermint PT Afi Farma,” ujar Kepala BPOM, Penny Lukito, di Kabupaten Serang, Banten, Senin (31/10).
Meski tidak menyebutkan nama merek dagangnya, Penny menyatakan ada tujuh produksi PT Afi Farma yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas, sehingga bisa mengganggu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak. Selain PT Afi Farma BPOM juga mengungkap dua farmasi lainnya yang memproduksi obat sirup yang tak memenuhi standar atau khasiat mutu untuk memproduksi obat sirup, yakni PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Yarindo Farmatama.
Penny mengungkapkan salah satu produk dari PT Yarindo Farmatama, yakni Flurin DMP Sirup, terbukti tercemar etilen glikol (EG) sebesar 48 mg/ml. Penny juga mengatakan bahwa PT Yarindo Farmatama mengubah bahan baku dan sumber pemasok bahan baku tanpa melalui proses kualifikasi hingga pengujian bahan baku yang seharusnya dilakukan. PT Yarindo memang beberapa kali telah melakukan pelanggaran, tetapi pelanggaran terbesarnya kini adalah mengubah Bahan Baku Obat (BBO) yang tidak memenuhi syarat dan tidak melapor ke BPOM.
PT Yarindo Farmatama diketahui menggunakan pelarut Propilen Glikol (PG) buatan Dow Chemical Thailand. Berdasarkan hasil penelusuran, rupanya bahan baku tersebut berasal dari distributor CV Budiarta. Sementara PT Universal Pharmaceutical Industries memasok pelarut dari distributor pelarut, yakni PT Logicom Solution dan PT Mega Setia. Penny menyatakan BPOM telah melakukan penyitaan sebanyak 18 drum bahan baku obat dan sejumlah dokumen dari PT Universal Pharmaceutical Industries. Ia menambahkan, BPOM juga akan mencari keterkaitan antara temuan-temuan tersebut dan melihat aspek legalisasinya.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








