Komisi Urusan Tawanan dan Mantan Tawanan Palestina serta Klub Tawanan Palestina pada Kamis (4/12) mengumumkan nama tiga tawanan asal Gaza yang meninggal dalam beberapa bulan terakhir di dalam penjara dan kamp militer Israel.
Ketiga korban adalah Tayseer Saeed al-Abed Sabbaba (60), Khamis Shukri Mar’i Ashour (44), dan Khalil Ahmed Khalil Haniyeh (35). Melalui pusat hukum Israel, HaMoked, keluarga Sabbaba menerima pemberitahuan resmi mengenai kematiannya, sementara kematian Ashour dan Haniyeh juga dikonfirmasi melalui pemberitahuan terpisah dari militer Israel.
Menurut laporan tersebut, Sabbaba meninggal pada 31 Desember 2024, dua bulan setelah penangkapannya; Ashour meninggal pada 8 Februari 2024, satu hari setelah ditawan; sementara Haniyeh meninggal pada 25 Desember 2024, hampir setahun setelah ditangkap. Sabbaba adalah ayah dari sembilan anak, Ashour ayah dari enam anak, dan Haniyeh ayah dari empat anak.
Kedua organisasi itu menyatakan bahwa ketiga pria tersebut merupakan bagian dari puluhan tawanan yang meninggal dalam tawanan Israel sejak dimulainya genosida di Gaza. Mereka menegaskan bahwa Israel melakukan penyiksaan, kelaparan, pengabaian medis, kekerasan seksual, penghinaan, serta kondisi penahanan yang tidak manusiawi terhadap para tawanan.
Banyak tawanan Gaza yang diyakini telah meninggal tetap berstatus “hilang”, sementara lainnya dieksekusi di lapangan. Jenazah-jenazah yang dikembalikan setelah gencatan senjata terakhir disebut memberikan bukti jelas adanya pembunuhan sistematis oleh pasukan Israel.
Hingga kini, lembaga hak asasi manusia dan institusi Palestina telah mendokumentasikan lebih dari 100 kematian tawanan sejak agresi Gaza dimulai. Terdapat 84 jenazah yang teridentifikasi, termasuk 50 dari Gaza. Dengan tambahan kasus terbaru, jumlah warga Palestina yang diketahui meninggal dalam penjara Israel sejak 1967 meningkat menjadi 321 orang.
Organisasi-organisasi tersebut menegaskan bahwa Israel bertanggung jawab penuh atas kematian para tawanan dan kembali mendesak lembaga hak asasi manusia internasional untuk mengambil tindakan konkret guna mengadili para pemimpin Israel atas kejahatan perang terhadap para tawanan dan rakyat Palestina secara umum.
Pelanggaran di dalam penjara Israel disebut sebagai bagian dari upaya “eksekusi perlahan”, menjadikan periode ini sebagai yang periode paling berdarah dalam sejarah tawanan Palestina. Pernyataan tersebut muncul di tengah upaya legislasi Israel yang mendorong legalisasi hukuman mati bagi tawanan Palestina, yang pada prakteknya akan menjadikan pembunuhan di luar proses hukum sebagai “kebijakan negara”.
Mereka juga mencatat bahwa mayoritas warga Palestina yang saat ini ditawan berada dalam status tanpa pengadilan, baik melalui penahanan administratif maupun klasifikasi sebagai “kombatan ilegal”. Per November 2025, terdapat 3.368 tawanan administratif dan 1.205 tawanan berstatus “kombatan ilegal”, belum termasuk keseluruhan tawanan asal Gaza.
Sumber:
Palinfo, The New Arab








