Seorang anak Palestina terbunuh akibat ditembak tentara Israel di wilayah utara Tepi Barat yang diduduki, Rabu (25/06). Informasi ini disampaikan oleh Layanan Medis Bulan Sabit Merah Palestina, yang menyebut bahwa anak laki-laki berusia 14 tahun tersebut meninggal akibat luka tembak yang disarangkan pasukan Israel di Kota Yamun, wilayah utara Jenin.
Menurut keterangan saksi mata kepada kantor berita Anadolu, pasukan Israel menyerbu Yamun, menggeledah rumah-rumah warga dan toko-toko milik sipil, yang kemudian memicu bentrokan dengan warga Palestina.
Sementara itu, seorang warga Palestina lainnya mengalami luka-luka setelah diserang pemukim ilegal Israel dengan lemparan batu di Desa Asira al-Qibliya, dekat Nablus, Tepi Barat bagian utara. Hal ini disampaikan oleh Hafez Saleh, ketua dewan desa tersebut. Ia menambahkan bahwa para pemukim juga membakar sekitar 10 dunam (10.000 meter persegi) lahan pertanian milik warga dan melepaskan tembakan ke arah warga yang berusaha memadamkan api.
Dalam insiden terpisah, pasukan Israel mundur dari kota Ya’bad di Tepi Barat utara setelah melakukan operasi militer selama 16 jam pada hari yang sama. Saksi mata melaporkan bahwa dalam operasi tersebut, tentara Israel menggerebek beberapa rumah, menginterogasi puluhan warga, dan menangkap sejumlah orang.
Wali Kota Ya’bad, Amjad Atatreh, menyebut bahwa pasukan Israel menutup semua akses masuk ke kota dan memberlakukan jam malam selama penggerebekan. Ia juga menyatakan bahwa beberapa rumah dijadikan pos militer, dan tentara Israel menyita barang-barang berharga milik warga, termasuk perhiasan emas dan uang tunai.
Selain itu, pasukan Israel menyerbu Kota Jenin, menggeledah sejumlah toko, dan menembakkan gas air mata ke arah warga, menurut laporan para saksi.
Sejak dimulainya serangan Israel ke Gaza pada 7 Oktober 2023, setidaknya 977 warga Palestina telah dibunuh dan lebih dari 7.000 lainnya terluka di Tepi Barat oleh pasukan Israel dan pemukim ilegal, menurut data Kementerian Kesehatan Palestina.
Dalam pendapat hukum yang bersejarah pada Juli tahun lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan agar semua permukiman Israel di Tepi Barat dan Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur) segera dievakuasi.
Sumber:
https://www.aa.com.tr/en/middle-east/palestinian-child-killed-by-israeli-army-during-west-bank-raid/3612988
https://www.#/20250625-palestinian-child-killed-by-israeli-army-during-west-bank-raid/








