Kemiskinan merupakan masalah yang telah lama ada, dan anehnya seringkali disematkan sebagai kata yang mengikuti Islam. Padahal, dalam lintasan sejarah peradaban, Islam telah menunjukkan bahwa kemiskinan itu dapat ditolong dan ditumpas. Di dalam Islam terdapat seruan dan upaya untuk melindungi mereka yang tidak mampu dan tertindas melalui zakat, rukun Islam ketiga yang diwajibkan bagi setiap muslim untuk menunaikannya dengan syarat dan ketentuan tertentu. Kewajiban berzakat turun pada tahun kedua hijriah, walau ada yang berpendapat bahwa perintah ini diwajibkan bersamaan dengan kewajiban salat ketika Nabi Muhammad Saw. masih berada di Makkah, sebagaimana diisyaratkan dalam ayat ke 20 surah Al-Muzammil.
Menilik dari sudut etimologi, زكاة adalah bentuk masdar dari kata dasar زكي yang bermakna bersih. Secara populer kata zakat diterjemahkan sebagai tumbuh, berkembang, suci, dan bersih. Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, Abu Muhammad bin Abu Qutaibah mengatakan bahwa zakat berasal dari kata zakat (bersih), namaa (tumbuh dan berkembang), dan ziyadah (pengembangan harta).
Sementara itu, ditinjau dari terminologi fikih, Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hisni ad-Dimasyqi asy-Syafii dalam kitab Kifayah Al-Akhyar, menjelaskan bahwa zakat artinya sejumlah harta tertentu yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak dengan syarat-syarat tertentu. Makna ini sejalan dengan firman Allah ta’ala dalam surat at-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya:
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Pada praktiknya, pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran zakat memerlukan dua komponen utama, yaitu muzaki dan mustahik. Muzaki adalah muslim yang menunaikan zakat dengan syarat: Islam, merdeka, balig, dan berakal sehat, memiliki harta yang cukup nisab, memiliki harta yang sudah memenuhi haul, serta memiliki harta secara sempurna. Sementara, mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat, sebagaimana diterangkan dalam surah at-Taubah ayat 60; mustahik terbagi menjadi 8 asnaf, yaitu, fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya atau budak), gharimin (orang yang berutang untuk kemaslahatan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), serta ibnu sabil (musafir atau orang yang melakukan perjalanan dalam ketaatan kepada Allah).
Dari pengertian tersebut, tersirat bahwa Allah ta’ala memerintahkan zakat atas dasar ingin mencipta keharmonisan antara orang mampu (muzaki) dan orang tidak mampu (mustahik). Syekh Wahbah Zuhaili, ulama fikih dari Suriah menegaskan bahwa zakat bertujuan untuk mengikat perasaan kebersamaan dan menghapus kesenjangan sosial ekonomi dalam masyarakat.
Pengelolaan zakat pada masa sahabat
Peradaban Islam terbentuk dari penaklukan bangsa Arab selama delapan tahun masa pertempuran. Rasulullah ﷺ mengutus para sahabat seperti Umar bin Khattab, Ibnu Qais, Ubadah bin Samit, dan Muadz ibn Jabal sebagai amil atau pengumpul zakat tingkat daerah. Para sahabat berupaya untuk mengurangi kemiskinan dengan menolong mereka yang membutuhkan. (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, hlm. 63)
Manajemen zakat pada masa Rasulullah ﷺ pun bersifat teknis dengan membagikan struktur amil zakat, yang terdiri atas kutabah yang bertugas untuk mencatat para wajib zakat, hasabah yang bertugas menaksir dan menghitung zakat, jubah yang bertugas mengambil zakat dari para muzaki, khazanah yang bertugas menghimpun dan memelihara harta, serta qasamah yang bertugas menyalurkan zakat pada mustahik.
Namun, sistem yang sudah terbentuk ini tiba-tiba mengalami pemberontakan dari berbagai suku Arab daerah Hijaz dan Nejed setelah meninggalnya Rasulullah ﷺ. Mereka merasa bahwa zakat adalah pendapat personal Rasulullah ﷺ dan berlaku hanya pada saat beliau hidup. Abu Bakar radiyallahu ‘anhu yang ketika itu menjadi khalifah berupaya untuk mengirim utusan untuk meredakan pemberontakan dan memberi penjelasan agar mereka tetap membayar zakat. Namun, upaya ini ditentang, bahkan mereka mengancam akan menyerang Madinah yang ketika itu merupakan pusat pemerintahan Islam.
Khalifah Abu Bakar baru mengirimkan pasukan Usamah bin Zaid ke perbatasan Romawi, sehingga hanya sedikit pasukan yang dapat disiapkan untuk mempertahankan Madinah. Akan tetapi, Khalifah Abu Bakar secara tegas memutuskan untuk memerangi mereka yang menolak membayar zakat. Keputusan tersebut menandai dimulainya Perang Riddah di bawah komando panglima perang yang tidak terkalahkan, Khalid bin Walid ra. Perang Riddah pun berakhir dengan kemenangan pasukan muslim. Dengan keputusannya, Khalifah Abu Bakar mampu memutus propaganda yang tersebar tentang zakat sehingga tidak menulari dan memengaruhi daerah lainnya.
Setelah peperangan, sistem zakat menjadi sedikit goyah karena tidak memiliki lembaga yang melayani jasa penarikan dan pendistribusian sehingga penyaluran zakat diatur oleh diri sendiri langsung kepada mustahik. Pengelolaannya berpusat pada negara dengan sistem penyaluran yang tidak jauh berbeda dengan cara Rasulullah ﷺ . Hal yang berbeda dari sistem pengelolaan zakat masa Khalifah Abu Bakar adalah sikap tegasnya pada mereka yang memiliki kewajiban zakat.
Pada periode pemerintahan Islam selanjutnya, Khalifah Umar bin Khattab menetapkan sebuah hukum berdasarkan realitas sosial. Salah satunya adalah ketetapan Khalifah Umar yang menghapus penerima zakat dari golongan mualaf. Di bawah pemerintahan Khalifah Umar, wilayah kekuasaan Islam meluas secara signifikan hingga mencakup dua kerajaan besar, yaitu Romawi (Suriah, Palestina, dan Mesir) dan seluruh kerajaan Persia, termasuk Irak. Hal ini membuat melimpahnya kekayaan negara sehingga memicu perubahan dalam sistem kelola zakat.
Khalifah Umar bin Khattab merasa perlu adanya institusi yang lebih tinggi untuk pengelolaan zakat. Belajar dari sistem administrasi Persia, Khalifah Umar membagi tata kelola administrasi pemerintahan ke dalam delapan provinsi yaitu Makkah, Madinah, Suriah, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Melihat perkembangan yang terjadi, Khalifah Umar pun dengan tegas menolak pemberian zakat kepada mualaf karena sudah tidak dijumpai lagi orang yang layak disebut al-muallaf qulubun (orang yang ditaklukan hatinya) karena kondisi umat Islam yang kuat dan tidak perlu menarik simpati nonmuslim.
Zakat terhadap kuda juga ditentukan oleh Khalifah Umar ketika melihat kegiatan beternak dan perdagangan kuda dengan nilai yang cukup tinggi. Khalifah Umar pun menerima usul dari Gubernur Suriah ketika itu, yaitu untuk mengadakan zakat dari kegiatan beternak dan berdagang kuda.
Pada masa Khalifah Umar terjadi tahun paceklik atau Ramadhah. Ibnu Sa’ad dalam kitab Ath-Thabaqat al-Kubro menyifati tahun Ramadhah dengan mengatakan:
“Manusia tertimpa bencana berat; daerah-daerah dilanda kekeringan, binatang mati bergelimpangan, dan manusia kelaparan, hingga manusia terlihat mengangkat tulang yang rusak dan menggali lubang-lubang tikus untuk mengeluarkan apa yang terdapat didalamnya.”
Musim paceklik yang terjadi di tanah Hijaz membuat Khalifah Umar mengambil langkah untuk menunda penarikan zakat ternak kambing.
Pengelolaan zakat yang berbeda juga terjadi pada periode Khalifah Utsman ibn Affan yang mengalami kemunduran dari sisi manajerial kelembagaan. Jika Umar Ibn Khattab membentuk sub-lembaga di setiap daerah, maka Khalifah Utsman menjadikan sosok khalifah sebagai orang yang menangani langsung pengelolaan Baitul Maal. Khalifah Utsman memberi kebebasan terhadap amil dan individu untuk mendistribusikan zakat pada siapa saja yang mereka nilai berhak menerimanya.
Hal ini dilakukan setelah pencabutan Abdullah ibn Arqam, ketua Baitul Maal yang sempat mendapat kecaman dari tokoh masyarakat, pasalnya Abdullah Ibn Arqam telah mendapat kepercayaan dari masa Nabi Muhammad ﷺ sampai Khalifah Umar Ibn Khattab dalam mengelola Baitul Maal. Mekanisme yang diterapkan Khalifah Utsman pada gilirannya memicu permasalahan ketika para amil justru membagikan zakat kepada keluarga terdekat, sehingga penyaluran zakat menjadi tidak proporsional.
Banyak kebijakan Khalifah Utsman yang menimbulkan kekecewaan terhadap sebagian kaum muslimin, sehingga pemerintahannya diwarnai dengan kekacauan politik. Kondisi Baitul Maal akhirnya dikembalikan seperti zaman Khalifah Umar ibn Khattab ketika Ali ibn Abi Thalib menjadi khalifah menggantikan Khalifah Utsman ibn Affan.
Walaupun situasi politik pada periode Khalifah Ali ibn Abi Thalib saat itu berjalan tidak stabil, bahkan penuh perang dan pertumpahan darah, tetapi pengelolaan zakat tetap berjalan baik. Khalifah Ali ibn Abi Thalib mencurahkan perhatian khusus pada zakat, sebab ia merasa bahwa zakat adalah urat nadi kehidupan bagi pemerintahan dan agama. Tidak jarang Khalifah Ali ibn Abi Thalib ikut terjun langsung mendistribusikan zakat kepada para mustahik.
Pengelolaan Zakat Masa Khalifah Umar ibn Abdul Aziz
Periode pemerintahan Khalifah Umar ibn Abdul Aziz hanya tiga tahun, tetapi berhasil mengelola zakat dengan sangat baik. Setelah diangkat sebagai khalifah, Umar ibn Abdul Aziz segera menyerahkan seluruh harta kekayaan yang tidak wajar, miliknya dan keluarganya, kepada kaum Muslimin melalui Baitul Maal. Khalifah Umar ibn Abdul Aziz juga memberikan edukasi tentang sedekah yang menyebabkan penuhnya Baitul Maal dengan zakat dan sedekah. Pada saat itu, zakat juga berlaku untuk semua jenis usaha seperti jasa, honor, gaji, atau berbagai hasil pendapatan profesi lainnya.
Dampak positif pengelolaan zakat pada masa Khalifah Umar ibn Abdul Aziz terhadap ekonomi umat adalah para amil zakat kesulitan mencari golongan fakir miskin yang membutuhkan zakat.
Kesuksesan pengelolaan zakat pada masa Khalifah Umar ibn Abdul Aziz terjadi karena beberapa hal, pertama, adanya kesadaran kolektif dan pemberdayaan Baitul Maal dengan optimal, meski membangun kesadaran tersebut tidaklah mudah. Kedua, komitmen tinggi seorang pemimpin dan didukung oleh kesadaran umat secara umum untuk menciptakan kesejahteraan, solidaritas, dan pemberdayaan umat. Ketiga, kesadaran di kalangan muzaki yang relatif mapan secara ekonomi dan memiliki loyalitas tinggi demi kepentingan umat. Keempat, adanya kepercayaan dalam alur birokrasi atau pengelola zakat yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan. (Faisal, “Sejarah Pengelolaan Zakat di Dunia Muslim dan Indonesia: Pendekatan Teori Investigasi-Sejarah Charles Peirce dan Defisit Kebenaran Lieven Boeve”)
Zakat menjawab permasalahan ekonomi umat
Zakat adalah seruan serta kewajiban yang berdimensi ganda, yaitu ketuhanan dan sosial ekonomi. Semakin besar zakat yang dikeluarkan, semakin besar pula pendapatan nasional untuk memakmurkan negeri. Hal ini bisa dilihat dari sejarah kegemilangan zakat pada masa peradaban Islam. Zakat mampu menjadi perangkat pemberdaya dan solusi keuangan Islam dalam menghimpun dan mengembangkan harta. Sesuai dengan pengertiannya yang bermakna berkembang, baik dalam arti berkembang pada diri sendiri maupun kebermanfaatan pada orang lain.
Cut Syafira Aldina, S.Ag, S.Sos
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








