Pemerintah Kota Israel di Al-Quds Barat pada Kamis (24/2) mengeluarkan perintah pembongkaran paksa atas rumah milik sebuah keluarga Palestina di Jabal al-Mukabber, Al-Quds Timur dengan dalih bangunan yang tidak memiliki izin.
Mahmoud Shqeirat, pemilik rumah, mengatakan bahwa ia menerima perintah untuk menghancurkan sendiri apartemen darurat kecil yang dibangunnya sejak tujuh tahun lalu atau ia akan dikenai denda $6000 apabila pemerintah kota turun tangan untuk menghancurkan.
Ia mengatakan bahwa upaya untuk mendapatkan izin telah dilakukan beberapa kali dan ia telah mengeluarkan puluhan ribu dolar untuk izin tersebut, tetapi ditolak oleh Otoritas Israel.
Sumber :
https://english.wafa.ps/Pages/Details/128184
***
Tetaplah bersama Adara Relief International untuk anak dan perempuan Palestina.
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini seputar program bantuan untuk Palestina.
Donasi dengan mudah dan aman menggunakan QRIS. Scan QR Code di bawah ini dengan menggunakan aplikasi Gojek, OVO, Dana, Shopee, LinkAja atau QRIS.







