The Times of Israel telah menerbitkan sebuah artikel pada hari Kamis (18/5) yang menurut para pembaca merupakan seruan terbuka untuk melakukan genosida terhadap warga Palestina. Artikel tersebut telah dihapus oleh surat kabar tersebut, mungkin karena menuai berbagai reaksi, tetapi tetap dapat diakses di Internet Archive. “Untuk berdamai dan maju, Palestina harus dilenyapkan,” kata penulis artikel itu, Jeffrey Camras. “Itu [Palestina] adalah penghinaan terhadap masyarakat, moralitas, kemanusiaan. Itu mewakili kebohongan dan anti-Semitisme, penindasan dan teror. Tidak lebih.”
Camras menyerukan pemusnahan Palestina saat tinggal di Chicago. Dia menggambarkan dirinya memiliki “cinta yang mendalam untuk orang-orang Yahudi dan negara Israel.” Ia juga menggambarkan dirinya sebagai seseorang yang “berada di diaspora”. Setelah menulis artikelnya, Camras juga mengadvokasi hak penaklukan. “Bagaimana mengatakannya dengan sederhana. Mereka kalah! Mereka tidak bisa mendikte persyaratan apa pun. Dunia yang kita tinggali adalah tempat setiap negara menetapkan perbatasannya dan menaklukkan tanah melalui perang, dan kita secara kolektif memutuskan bahwa kita tidak melakukan ini lagi dengan Israel pada tahun 1948?”
Hak penguasa untuk menguasai wilayah dengan paksa dilarang setelah Perang Dunia Kedua. Praktik tersebut ditambahkan ke dalam daftar kejahatan terhadap perdamaian, yang diperkenalkan dalam Prinsip Nuremberg. Disusun pada 1947, prinsip-prinsip tersebut adalah seperangkat pedoman untuk menentukan apa yang merupakan kejahatan perang. Dokumen tersebut dibuat oleh Komisi Hukum Internasional PBB untuk mengodifikasi prinsip-prinsip hukum yang mendasari pengadilan Nuremberg terhadap anggota Partai Nazi setelah Perang Dunia Kedua.
“Tidak ada yang peduli dengan Palestina,” kata Camras. “Kepedulian terhadap mereka semata-mata ada dalam bentuk advokasi anti-Israel, bukan dukungan pro-Palestina.” Dia mengutip fakta bahwa enam juta pengungsi Palestina masih tinggal di kamp-kamp pengungsi di negara-negara sekitarnya untuk mendukung klaimnya. Dia tidak mengatakan bahwa Israel secara konsisten menolak para pengungsi Palestina untuk menggunakan hak sah mereka untuk kembali ke tanah mereka setelah pembersihan etnis yang dimulai pada tahun 1948. Itulah mengapa jutaan warga Palestina tetap tidak memiliki kewarganegaraan. Hak untuk kembali adalah prinsip fundamental di bawah hukum internasional. Tidak ada kondisi di mana pengurangan diperbolehkan dalam pelaksanaan hak dasar ini.
Tidak jelas kapan artikel itu dihapus dari situs Times of Israel, tetapi menurut versi yang dilihat oleh MEMO di Internet Archive, entri tersebut diposting pada Kamis, 18 Mei, pukul 15:32. Ini berarti seruan untuk melenyapkan Palestina bertepatan dengan “Flag March” Israel yang penuh kebencian di Yerusalem. Pawai tersebut dikecam secara internasional karena provokasi dan rasisme ribuan pemukim ekstrimis Israel yang mengamuk di kota-kota Palestina.
Sumber:
https://www.middleeastmonitor.com
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini