Masyarakat Tahanan Palestina (PPS) melaporkan bahwa Israel terus melakukan praktik penghilangan paksa terhadap ribuan warga Gaza yang diculik sejak dimulainya agresi hampir dua tahun lalu.
Menurut data resmi Layanan Penjara Israel per awal Agustus 2025, terdapat 2.378 warga Gaza yang ditahan dengan status “kombatan ilegal”, tanpa proses hukum maupun dakwaan. Angka ini belum termasuk ribuan tawanan lain yang ditahan di kamp militer, yang jumlahnya mencapai lebih dari 1.500 orang pada Agustus lalu.
PPS menegaskan, penghilangan paksa menjadi salah satu ciri paling menonjol dari genosida yang sedang berlangsung dan digunakan sebagai kedok untuk menyembunyikan praktik penyiksaan sistematis terhadap para tawanan. Setidaknya 77 tawanan telah terbunuh sejak awal agresi, 46 di antaranya berasal dari Gaza, akibat penyiksaan dan kelalaian medis.
Lembaga tersebut juga mengecam peran lembaga peradilan Israel, termasuk Mahkamah Agung, yang dianggap melegitimasi kejahatan dengan memperkuat penerapan Illegal Combatants Law (UU Kombatan Ilegal) yang disahkan pada 2002 dan diperketat sejak awal perang. Undang-undang ini, menurut PPS, menjadi payung hukum bagi penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, hingga eksekusi terselubung.
Sejumlah organisasi HAM telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk mengungkap identitas dan lokasi para tawanan, namun pengadilan justru menjadi alat yang memperkokoh kejahatan terhadap warga Palestina. Meski begitu, melalui korespondensi dengan otoritas penjara, beberapa organisasi berhasil memverifikasi sebagian nasib tawanan dan mendokumentasikan kesaksian penyintas yang mengungkap praktik brutal: penyiksaan sejak penangkapan, interogasi, hingga di kamp tahanan seperti Sde Teiman, Anatot, Ofer, Naftali, dan Rakefet.
PPS menegaskan bahwa penghilangan paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, khususnya Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Lembaga itu menyerukan komunitas internasional dan organisasi HAM dunia untuk menghentikan kebisuan, mengambil langkah nyata menuntut pertanggungjawaban Israel, serta melindungi para tawanan yang menjadi korban kejahatan kemanusiaan yang merupakan bagian dari genosida berkelanjutan terhadap rakyat Palestina.
sumber:
Palinfo, Qudsnen








