Amal Nakhleh (18) dinyatakan positif terkena Covid-19 pada Selasa (25/1). Sebelumnya, ia terkonfirmasi menderita autoimun yang mengganggu pernapasan dan proses menelan makanan.
Defense for Children International-Palestine (DCIP) telah mendesak Otoritas penjajah Israel untuk segera membebaskannya.
Nakhleh merupakan tawanan administratif yang ditangkap pada 2020 lalu. Namun, karena masih di bawah umur, ia dibebaskan pada 10 Desember 2020 setelah ditawan selama 40 hari.
Ia ditangkap kembali oleh pasukan Israel (IOF) di rumahnya yang berlokasi di Kamp Pengungsi Al-Jalazon pada 21 Januari 2021 ketika berusia 17 tahun dengan tuduhan “materi rahasia” dan “risiko keamanan di wilayah tersebut.”
Pada 13 Januari 2022, otoritas penjajah memperpanjang masa penawanan Nakhleh hingga 18 Mei 2022.
Sementara itu, UNICEF, UNRWA, dan UNHCR turut turun tangan meminta pendudukan Israel segera membebaskan anak tersebut. “Penahanan administratif terhadap Amal yang tanpa tuduhan serta bukti yang dirahasiakan merupakan bentuk penahanan yang sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional. Hal itu membuatnya kehilangan perawatan yang tepat dan diperlukan menangani penyakitnya dan berisiko lebih tinggi terhadap gangguan kesehatannya,” pungkas badan-badan milik PBB tersebut.
Sumber :
***
Tetaplah bersama Adara Relief International untuk anak dan perempuan Palestina.
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini seputar program bantuan untuk Palestina.
Donasi dengan mudah dan aman menggunakan QRIS. Scan QR Code di bawah ini dengan menggunakan aplikasi Gojek, OVO, Dana, Shopee, LinkAja atau QRIS.







