Presiden Palestina Mahmoud Abbas hari Senin (10/2) mengeluarkan dekrit presiden yang mencabut undang-undang dan peraturan terkait dengan pembayaran tunjangan keluarga para syuhada dan tawanan di penjara Israel.
Keputusan itu juga menetapkan bahwa program bantuan uang tunai terkomputerisasi, basis datanya, dan alokasi keuangan, baik lokal dan internasional, akan ditransfer dari Kementerian Pembangunan Sosial ke Yayasan Nasional Palestina untuk Pemberdayaan Ekonomi.
Sejak 2019, Israel telah mengurangi sebagian dari uang pajak yang dikumpulkannya atas nama otoritas Palestina. Israel mengklaim bahwa dana ini akan dibayarkan kepada keluarga syuhada dan tawanan, yang mereka tuduh sebagai “teroris”.
Sumber: https://www.#
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








