Tentara Israel menyerbu kantor Al-Jazeera di Kota Ramallah, Tepi Barat (22/9). Penggerebekan tersebut, yang terekam dalam siaran langsung TV, menunjukkan pasukan Israel bersenjata lengkap menyerahkan surat perintah pengadilan militer Israel kepada Kepala Biro Al Jazeera, Walid al-Omari, yang berisikan tentang penutupan kantor tersebut.
Al-Omari mengatakan bahwa surat perintah pengadilan tersebut menuduh Al-Jazeera melakukan “hasutan dan dukungan terhadap terorisme”. Dokumen dan peralatan, seperti kamera, disita oleh pasukan Israel, yang juga memberlakukan larangan beroperasi selama 45 hari di wilayah tersebut, dengan alasan masalah keamanan. Televisi pan-Arab menyebut serangan dan penyitaan peralatan oleh Israel sebagai “penghinaan terhadap kebebasan pers dan prinsip-prinsip jurnalisme.”
“Langkah-langkah represif ini jelas dimaksudkan untuk mencegah dunia menyaksikan realitas situasi di wilayah terjajah dan agresi yang sedang berlangsung di Gaza, serta dampak yang menghancurkan kehidupan warga sipil yang tidak bersalah,” kata Al-Jazeera dalam sebuah pernyataan.
“Al-Jazeera menolak tindakan kejam dan tuduhan tidak berdasar tersebut yang diajukan oleh otoritas Israel untuk membenarkan penggerebekan ilegal ini,” tambahnya. Lembaga penyiaran tersebut berjanji untuk terus “melaporkan kebenaran dengan integritas, bahkan di bawah keadaan yang paling menantang dan berbahaya,” meskipun ada upaya keras Israel untuk membungkamnya.
“Al-Jazeera tidak akan gentar atau terhalang dengan upaya pembungkaman,” tambahnya, seraya menyatakan tuntutannya terhadap pertanggungjawaban pemerintah Israel atas keselamatan para jurnalisnya. Al-Jazeera bersumpah untuk menempuh semua jalur hukum yang tersedia untuk melindungi baik hak-haknya maupun para jurnalisnya, serta hak publik untuk mendapatkan informasi.
Pada 5 Mei, pemerintah Israel memutuskan untuk melarang Al-Jazeera, menutup kantornya di Israel, dan membatasi akses ke situs webnya di bawah undang-undang yang disahkan oleh Knesset (parlemen) yang memungkinkan menteri komunikasi menutup jaringan asing yang beroperasi di Israel dan menyita peralatan mereka jika menteri pertahanan negara tersebut mengidentifikasi bahwa siaran mereka menimbulkan “bahaya nyata bagi keamanan negara.”
Meskipun ada larangan, kantor penyiaran tersebut terus beroperasi dari Ramallah sehingga mendorong Kantor Pers Israel, yang berafiliasi dengan kantor Perdana Menteri Israel, mencabut akreditasi para reporternya pada 12 September.
Pejabat Israel sering mengkritik televisi yang berbasis di Qatar tersebut, terutama karena liputan luasnya tentang serangan brutal Israel di Jalur Gaza.
Israel terus melanjutkan serangan mematikannya di Gaza meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera. Hampir 41.400 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, terbunuh dan lebih dari 95.700 terluka sejak saat itu, menurut otoritas kesehatan Palestina.
Serangan Israel telah menyebabkan hampir seluruh penduduk wilayah tersebut mengungsi. Israel juga melakukan blokade total yang menyebabkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah. Israel menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya di Gaza.
Sumber: https://www.aljazeera.com
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








