Pengadilan Pusat Israel menolak keputusan yang akan memulangkan keluarga Salhiya ke rumah mereka di Sheikh Jarrah setelah Otoritas Israel menghancurkan rumah mereka pekan lalu (23/1).
Pengacara keluarga tersebut, Walid Abu Taieh, mengatakan bahwa ia telah mengajukan gugatan ke pengadilan penjajah di Al-Quds, tetapi mereka menolak banding tersebut.
Banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Israel dengan alasan bahwa aksi penggusuran kala itu ilegal karena keluarga tersebut sama sekali tidak pernah menerima perintah pembongkaran sehingga, mereka sah untuk kembali ke tanah mereka dan kembali membangun rumah mereka.
Sumber :
***
Tetaplah bersama Adara Relief International untuk anak dan perempuan Palestina.
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini seputar program bantuan untuk Palestina.
Donasi dengan mudah dan aman menggunakan QRIS. Scan QR Code di bawah ini dengan menggunakan aplikasi Gojek, OVO, Dana, Shopee, LinkAja atau QRIS.








