Bersamaan dengan meningkatnya eskalasi penangkapan pada anak-anak Palestina, termasuk mereka yang berusia di bawa 14 tahun, dalam intifadhah al-Quds, pasukan penjajah Zionis memilih menyetujui undang-undang yang mengizinkan vonis penjara pada anak-anak. Sehingga ini merupakan babah eskalasi baru dalam perang Zionis terhadap anak-anak Palestina. Sebuah langkah yang bertentangan dengan semua piagam HAM dan pelindungan pada anak-anak.
Undang-undang Zionis ini melegalkan dikeluarkannya vonis tinggi pada puluhan anak Palestina, di antaranya adalah bocah asal al-Quds Ahmad Munasharah berusia 13 tahun, Muawiyah berusia 13 tahun dan Ali Alqam berusia 11 tahun. Yang disebut terakhir merupakan tawanan paling kecil di dunia. Dia menderita luka tiga tembakan, di pinggang, perut dan tangan.
Gurubesar Hukum Internasional di Universitas al-Quds, Dr. Muhammad Shalalidah, mengatakan bahwa hukuman yang dikeluarkan Zionis atas Muawiyah, Ali Alqam dan Ahmad Munasharah serta pada semua anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun, merupakan pelanggaran secara terang-terangan terhadap prinsip-prinsip dan kaedah-kaedah hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional, secara khusus bertentangan dengan perjanjian anak tahun 1989 yang mana Israel termasuk di dalam perjanjian tersebut.
Pada 22 November 2015 lalu komisi hukum kementrian Zionis menyetujui undang undang untuk memvonis penjara pada anak-anak di bawah usia 14 tahun, apabila mereka melakukan kejahatan karena latar belakang nasionalisme, yakni mengisyaratkan kepada kasus-kasus perlawanan terhadap penjajah Zionis.
Dalam voting pengambilan suara untuk pengesahan undang undang yang didukung oleh anggota Knesset berhaluan radikal Anat Barcow dari partai Likud, mayoritas anggota Knesset (64 suara) mendukung dan 22 suara menentang.
Dr. Muhammad Shalalidah menegaskan bahwa pengadilan yang diberlakukan pasukan penjajah Zionis terhadap anak-anak Palestina adalah pengadilan rasis dan diskriminatif. Karena pengadilan itu bertentangan dengan hukum Israel sendiri dan berbeda dengan pengadilan-pengadilan yang diberlakukan untuk anak-anak Israel dengan tuduhan yang sama. Ada aturan hukum khusus untuk anak-anak Israel, ungkapnya.
Israel sendiri menurut Dr. Muhammad Shalalidah, adalah bagian dari penandatangan perjanjian tahun 1968, yang menyatakan tidak boleh suatu negara dengan alasan apapun membuat hukum dalam perundang undangannya yang bertentangan dengan perjanjian-perjanjian internasional.
Pusat Studi Tawanan Palestina memantau ada 6600 kasus penangkapan yang dilakukan pasukan penjajah Zionis selama tahun 2015, 1930 di antaranya terjadi pada anak-anak Palestina. Menurut Jurubicara Pusat Studi Tawanan Palesetina, Riyad Asyqar, penangkapan pada tahun 2015 terfokus pada anak-anak di bawah usia 14 tahun. Bahkan terjadi pada anak-anak di bawah usia 10 tahun dan penjajah Zionis sedang berusaha agar diperbolehkan menangkap dan memenjarakan mereka, yang mana ini bertentangan dengan apa yang tertuang di dalam undang-undang Israel yang berlaku saat ini.
Berdasarkan data dari lembaga khusus urusan tawanan “Ad-Dhamir”, selama beberapa pekan terakhir pasukan penjajah Zionis menangkap lebih dari 2 ribu warga Palestina. Di antaranya ada 350 anak. Sehingga jumlah anak-anak Palestina yang ditahan di penjara Zionis meningkat dari 156 pada akhir September lalu menjadi sekitar 400 anak pada November 2015.