Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur), menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza. Temuan bersejarah ini dipublikasikan setelah hampir dua tahun investigasi terhadap agresi yang dimulai sejak 7 Oktober 2023.
Dalam laporannya, komisi menemukan bahwa otoritas dan pasukan keamanan Israel melakukan empat dari lima tindakan genosida sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi PBB 1948, yaitu membunuh anggota kelompok, menimbulkan penderitaan fisik dan mental serius, secara sengaja menciptakan kondisi hidup yang ditujukan untuk memusnahkan kelompok, serta memberlakukan tindakan yang mencegah kelahiran. Laporan tersebut juga menegaskan adanya niat genosida, dibuktikan melalui pernyataan eksplisit para pejabat sipil dan militer Israel serta pola operasi militernya.
Komisi Penyelidikan secara khusus menyebut Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant sebagai pihak yang bertanggung jawab, bersama sejumlah pejabat politik dan militer lainnya. Menurut ketua komisi, Navi Pillay, para pemimpin Israel di tingkat tertinggi telah mengorkestrasi kampanye genosida dengan tujuan menghancurkan rakyat Palestina di Gaza.
Laporan itu juga mendokumentasikan pembunuhan puluhan ribu warga sipil, penghancuran sistem kesehatan dan pendidikan, pengepungan total yang menyebabkan kelaparan, penargetan anak-anak, kekerasan seksual, serta serangan terhadap situs budaya dan keagamaan. Hingga kini, agresi Israel telah membunuh hampir 65.000 warga Palestina.
Komisi menyerukan Israel untuk segera mengakhiri pengepungan, membuka akses bantuan kemanusiaan penuh, dan menghentikan kebijakan kelaparan. Negara-negara anggota PBB juga diminta menghentikan transfer senjata ke Israel, memastikan perusahaan di bawah yurisdiksi mereka tidak terlibat dalam genosida, serta menindaklanjuti kasus ini melalui investigasi dan proses hukum.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Israel menolak laporan tersebut dengan menyebutnya “palsu” dan menuduh para penulis laporan sebagai “proksi Hamas”. Namun, berbagai organisasi HAM internasional dan Israel, pakar PBB independen, hingga para akademisi juga telah menilai bahwa agresi Israel di Gaza merupakan bentuk genosida.
Saat ini, Mahkamah Internasional (ICJ) tengah memproses gugatan yang diajukan Afrika Selatan yang menilai Israel melakukan genosida di Gaza. Komisi PBB menegaskan, “Setiap hari tanpa tindakan berarti semakin banyak nyawa melayang, sekaligus mengikis kredibilitas komunitas internasional.”
Sumber:
Qudsnen, MEMO
![Warga Palestina bergerak menuju Gaza tengah melalui Jalan Al-Rashid menggunakan kendaraan, kereta kuda, dan berjalan kaki dengan barang-barang mereka yang terbatas, karena serangan Israel yang semakin intensif di Gaza utara memaksa mereka mengungsi, di Jalur Gaza pada 14 September 2025. [Mohammed Nassar – Anadolu Agency]](https://adararelief.com/wp-content/uploads/2025/09/AA-20250914-39114307-39114296-PALESTINIANS_CONTINUE_TO_FLEE_IN_GAZA_DUE_TO_ISRAELI_ATTACKS-1-750x375.webp)







