Parlemen Israel (Knesset) pada Selasa (23/12) mengesahkan perpanjangan undang-undang yang memberi kewenangan kepada menteri komunikasi untuk menutup saluran media asing dan menyita peralatannya kapan saja tanpa perintah pengadilan, bahkan tanpa status darurat. Undang-undang ini dikenal sebagai Undang-Undang Al Jazeera, karena sebelumnya digunakan untuk menutup kantor Al Jazeera di Al-Quds (Yerusalem) dan Israel pada 5 Mei 2024 akibat liputannya tentang genosida di Gaza. Regulasi baru ini menggantikan undang-undang darurat sementara yang berakhir setelah kesepakatan gencatan senjata berlaku pada 10 Oktober. Berbeda dari aturan sebelumnya, undang-undang ini tidak lagi memerlukan persetujuan pengadilan untuk menutup media. RUU tersebut disahkan dengan suara 22 banding 10.
Berdasarkan undang-undang ini, jika perdana menteri menilai sebuah media asing mengancam keamanan negara, menteri komunikasi, dengan persetujuan perdana menteri dan komite kementerian dapat memerintahkan penghentian siaran, penutupan kantor, penyitaan peralatan, serta pemblokiran situs media tersebut. Menteri pertahanan juga dapat mengambil langkah teknis untuk memblokir siaran satelit, termasuk di Tepi Barat yang diduduki.
Al Jazeera menyatakan bahwa undang-undang ini merupakan bagian dari upaya sistematis Israel untuk membungkam liputan independen, terutama karena jaringan tersebut masih menjadi salah satu media internasional yang melaporkan langsung kondisi di Gaza dan wilayah pendudukan Palestina.
Berbagai organisasi kebebasan pers mengecam peraturan ini. Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) menyebutnya sebagai upaya terbaru Israel untuk membatasi kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Harian Haaretz bahkan memperingatkan bahwa setelah Al Jazeera, media lain seperti BBC atau Haaretz sendiri dapat menjadi target berikutnya.
Sumber: Qudsnen








