Parlemen Israel (Knesset) pada Ahad (28/9) menyetujui rancangan undang-undang yang membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap tawanan Palestina. RUU ini diajukan oleh anggota partai sayap kanan ekstrem Otzma Yehudit, Limor Son Har-Melech, serta didukung oleh anggota dari Partai Zionisme Religius dan Yisrael Beiteinu.
Sidang Komite Keamanan Nasional Israel menghasilkan suara mayoritas empat mendukung dan satu menolak, sehingga RUU tersebut melangkah ke pembacaan pertama sebelum dapat menjadi undang-undang. Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir menegaskan penolakannya terhadap usulan penundaan pembahasan. Ia menyebut, “Hukum ini bersifat mendesak untuk menciptakan efek jera yang kuat dan memberlakukan hukuman mati bagi para tawanan.”
Namun, langkah ini menuai kritik luas. Penasihat hukum komite, Idan Ben Yitzhak, menyatakan pemungutan suara tidak sah karena dilakukan saat masa reses parlemen serta tanpa mendengar pandangan aparat keamanan. Selain itu, organisasi Palestina, Komisi Urusan Tawanan dan Perhimpunan Tawanan Palestina menyebut persetujuan awal RUU ini sebagai bagian dari sistem represif Israel yang sejak lama menargetkan kehidupan rakyat Palestina, khususnya para tawanan.
Mereka menegaskan, upaya melegalkan eksekusi menunjukkan Israel bertindak seakan berada di atas hukum internasional yang melarang hukuman mati. Kejahatan genosida yang berlangsung di Gaza, serta pembunuhan puluhan tawanan sejak agresi dimulai, dianggap sebagai bukti brutalitas rezim pendudukan.
Kritik juga datang dari dalam Israel. Komite Publik untuk Penentangan terhadap Penyiksaan menyatakan bahwa hampir semua negara demokratis telah menghapus hukuman mati, apalagi bila digunakan secara diskriminatif terhadap kelompok etnis tertentu. Mereka memperingatkan, pengesahan RUU ini justru memperburuk siklus kekerasan dan membahayakan tahanan Israel yang masih berada di Gaza.
Sejumlah keluarga tahanan pun mengecam Ben-Gvir. Menurut mereka, retorika soal hukuman mati hanya memperburuk kondisi para tahanan Israel di Gaza “Ben-Gvir tahu hal ini, tetapi ia hanya ingin tampil di televisi,” tulis Lishi Miran Lavi, istri salah satu tahanan, di media sosial.
Sumber:
Qudsnen, The New Arab







