Kantor HAM PBB menyatakan “sangat prihatin” atas penggunaan kekuatan mematikan di Jenin, Tepi Barat yang diduduki. Operasi Israel baru-baru ini, termasuk serangan udara dan penembakan terhadap warga tak bersenjata, dianggap melanggar hukum HAM internasional.
Juru bicara PBB, Thameen Al-Kheetan, mengingatkan tanggung jawab Israel sebagai kekuatan pendudukan dan mendesak penerapan aturan keterlibatan yang sesuai standar HAM.
Sejak Selasa, sedikitnya 12 warga Palestina terbunuh) dan 40 lainnya terluka, sebagian besar dilaporkan tidak bersenjata.
Israel Berisiko Mendorong Pembunuhan dengan Melanggar Hukum Internasional
Kegagalan Israel untuk menuntut pertanggungjawaban pasukan keamanannya atas pembunuhan, sesungguhnya telah melanggar hukum internasional dan berisiko memperburuk tindakan serupa, ujar juru bicara PBB.
Bentrokan di Jenin telah membuat lebih dari 3.000 keluarga mengungsi dan mengganggu layanan vital, seperti listrik dan air. Pemukim Israel juga menyerang desa-desa Palestina, melukai warga, serta membakar rumah dan kendaraan.
PBB mendesak Israel untuk menghentikan perluasan permukiman, mengevakuasi permukiman sesuai hukum internasional, dan menghentikan kekerasan di Tepi Barat.
Kekerasan di Tepi Barat Dapat Mengancam Gencatan Senjata Gaza
Pejabat PBB memperingatkan bahwa eskalasi kekerasan di Tepi Barat dapat membahayakan gencatan senjata di Gaza. Mereka menekankan pentingnya Israel menghentikan aktivitas pemukiman dan menarik diri dari wilayah pendudukan.
Juru bicara tersebut menegaskan kembali bahwa permukiman ilegal menurut hukum internasional dan menyerukan tindakan segera untuk menyelesaikan masalah pendudukan.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








