INDOPOS.CO.ID – Pemerintah zionis Israel kembali membuat kontroversi. Rabu kemarin (8/3), pihak eksekutif menyerahkan rancangan undang-undang (RUU) larangan Azan Isya dan Subuh kepada parlemen Israel.
Isi RUU di antaranya menyetop kumandang azan di Palestina dari jam 23.00 hingga pukul 07.00 waktu setempat. RUU juga memasukan sanksi denda sebesar $ 1.300 – 2.600 bagi yang melanggar.
Ketua Adara Relief International, lembaga sosial kemanusiaan di Indonesia yang fokus membantu urusan anak dan perempuan Palestina, Nurjanah Hulwani, mengecam rencana ini. Dia menilai apa yang tercantum dalam RUU tersebut sangat tidak relevan.
Sebab, mengumandangkan azan adalah bagian dari akidah dan keimanan kaum muslimin Palestina. Artinya, mereka harus menghormati dan tidak boleh dibatasi oleh peraturan pemerintah penjajahan zionis Israel.
“Melarang adzan di masjid Al-Aqsha sama dengan melarang adzan di Masjidil Haram di Mekah dan masjid Nabawi di Madinah karena ketiganya adalah masjid seluruh umat Islam di dunia,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com, Selasa (14/3).
Nurjanah menambahkan, apa yang dilakukan Israel adalah bentuk penjajahan terhadap kebebasan beragama.”Kami mengutuk dan menentang keras RUU itu,”tegasnya. “Adara mengajak kaum muslimin Indonesia khususnya dan segenap bangsa Indonesia umumnya untuk turut serta melakukan penentangan terhadap RUU menjadi UU pelarangan azan di Palestina oleh Knesset Israel,” pungkas Nurjanah.
(mam/JPG)