Otoritas pendudukan Israel pada Rabu (16/11) mengeluarkan perintah militer untuk merebut 320 dunam (79 hektar) tanah Palestina, untuk memperluas permukiman ilegal di selatan Tepi Barat. Direktur Tembok Bethlehem dan Komisi Perlawanan Permukiman, Hassan Brijieh, mengatakan bahwa militer Israel menetapkan penyitaan 320 dunam tanah di Provinsi Bethlehem.
Brijieh menjelaskan bahwa tanah tersebut terletak di kota Al-Khader, Nahalin, dan Artas, selatan Bethlehem, dan akan disita untuk perluasan permukiman ilegal Israel di Neve Daniel, Elazar, dan Efrat. Dia menambahkan bahwa perintah militer mulai berlaku dalam waktu 30 hari setelah dikeluarkan.
Data dari gerakan hak asasi manusia Israel, Peace Now, menunjukkan bahwa ada sekitar 666.000 pemukim di 145 permukiman besar dan 140 pos terdepan yang tidak sah (tanpa izin pemerintah Israel) di Tepi Barat, termasuk di Al-Quds (Yerusalem) Timur. Hukum internasional menganggap wilayah pendudukan Tepi Barat dan Al-Quds Timur, dan semua permukiman dan pos terdepan di sana adalah ilegal.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








