Otoritas setempat di Gaza melaporkan bahwa tentara Israel memperluas perbatasan ilegal “zona kuning” di Gaza bagian timur, langkah yang dinilai melanggar perjanjian gencatan senjata yang berlaku sejak bulan lalu. Dalam pernyataannya, kantor media pemerintah menyebut bahwa tentara Israel menggeser penanda batas sejauh sekitar 300 meter ke dalam permukiman Ash-Shaaf, An-Nazzaz, dan Jalan Baghdad.
Perluasan ini mendorong lebih jauh patroli Israel ke area sipil dan menjebak puluhan keluarga yang tidak mampu melarikan diri ketika tank-tank Israel bergerak maju. Langkah tersebut terjadi hanya sehari setelah Israel membunuh 25 warga Palestina dalam serangan udara di Kota Gaza dan Khan Younis, yang juga merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan gencatan senjata.
Menurut kantor media pemerintah (GMO), Israel telah melanggar perjanjian gencatan senjata setiap hari sejak diberlakukan pada 10 Oktober, dengan lebih dari 400 pelanggaran yang menyebabkan lebih dari 300 korban jiwa serta ratusan lainnya terluka. Infiltrasi tank Israel ke Gaza bagian timur membuat banyak keluarga terperangkap, dan otoritas tidak dapat memastikan nasib mereka akibat serangan yang terus berlanjut.
“Zona kuning” merujuk pada wilayah yang seharusnya menjadi batas mundur pasukan Israel sesuai kesepakatan gencatan senjata. Garis non-fisik ini membelah Jalur Gaza menjadi dua, di bagian selatan Kota Gaza dan utara Khan Younis.
Pihak berwenang menyerukan kepada negara-negara penjamin gencatan senjata — Turki, AS, Mesir, dan Qatar — untuk mengambil tindakan segera menghentikan “kejahatan yang terus berlangsung” dan memastikan masuknya pangan, tempat tinggal darurat, bantuan medis, serta peralatan infrastruktur ke Gaza.
Hingga kini, Israel belum memberikan komentar atas laporan tersebut. Sejak Oktober 2023, tentara Israel telah membunuh hampir 70.000 warga Palestina di Gaza — mayoritas perempuan dan anak-anak — melukai lebih dari 170.800 orang, dan menghancurkan sebagian besar wilayah tersebut hingga rata dengan tanah.
Sumber: MEMO, AA








