Palestina menuding Israel telah merampas tanah Palestina di Al-Quds (Yerusalem) bagian timur dan memaksa penduduk meninggalkan kota yang diduduki, lapor Anadolu Agency. Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam keras penyitaan 64 dunam (0,06 kilometer persegi) tanah di kota Umm Tuba, di Al-Quds, yang didaftarkan oleh Israel atas nama Dana Nasional Yahudi (JNF).
“Tindakan ini mengancam akan menggusur banyak keluarga di Al-Quds dan merupakan bagian dari serangan sistematis Israel terhadap tanah warga Palestina dengan tujuan memaksa mereka meninggalkan kota,” ujar Kementerian tersebut.
Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa praktik tersebut merupakan bagian dari serangkaian langkah sepihak Israel yang ilegal dengan tujuan untuk menganeksasi dan menjadikan Al-Quds sebagai wilayah Yahudi, serta memutus sepenuhnya keterhubungan Al-Quds dengan wilayah Palestina di sekitarnya.”
Langkah ini merupakan bagian dari tindakan pendudukan yang dipercepat untuk menganeksasi Tepi Barat yang diduduki, yang secara terbuka didukung oleh tokoh-tokoh dalam koalisi sayap kanan Israel, termasuk Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan anggota Knesset ekstremis lainnya.
Kementerian Luar Negeri Palestina menekankan bahwa Israel “sedang berusaha menggagalkan konsensus internasional mengenai solusi dua negara dengan menciptakan lebih banyak fakta kolonial yang rasis di lapangan, seiring dengan dilakukannya genosida dan penggusuran (lahan Palestina), guna menentukan masa depan berdasarkan kepentingan Israel.”
Pada Rabu (30/10), harian Israel Haaretz melaporkan bahwa warga Umm Tuba terkejut menemukan tanah mereka didaftarkan atas nama “Dana Nasional Yahudi (JNF)” setelah seorang warga mengajukan izin bangunan kepada Kotamadya Al-Quds (Yerusalem).
Pada gilirannya, pendaftaran ini memungkinkan JNF untuk menuntut pengusiran terhadap pemilik tanah. Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa 139 warga Palestina di Al-Quds (Yerusalem) bagian timur yang diduduki, khawatir akan kehilangan tanah mereka, tempat mereka telah tinggal selama puluhan tahun dan memiliki dokumen kepemilikan, setelah mendapati pendaftaran tanah tersebut atas nama institusi Yahudi.
Palestina, didukung oleh konsensus internasional, memandang Al-Quds bagian timur sebagai ibu kota negara Palestina pada masa depan, sementara Israel mengklaim seluruh Al-Quds (Yerusalem) sebagai ibu kotanya.
Pada Juli, Mahkamah Internasional mengeluarkan opini penting yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina selama puluhan tahun adalah ilegal dan menuntut agar semua permukiman yang ada di Tepi Barat dan Al-Quds bagian timur dievakuasi.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








