Israel mengesahkan penggunaan perangkat pelacak elektronik terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, berdasarkan arahan baru militer Israel. Langkah ini memungkinkan otoritas Israel mewajibkan warga Palestina yang dikenai pembatasan administratif untuk mengenakan atau membawa alat pemantau elektronik secara real time, meski mereka tidak pernah didakwa, diadili, atau divonis melakukan kejahatan. Setiap upaya merusak perangkat tersebut dianggap sebagai kejahatan.
Upaya ini memperluas sistem pengawasan dalam rezim militer Israel di wilayah pendudukan. Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, secara tegas mengecualikan pemukim ilegal Yahudi dari aturan ini, menegaskan sifat diskriminatif kebijakan yang diterapkan berdasarkan garis etnis dan kebangsaan. Arahan tersebut dikeluarkan melalui koordinasi antara militer, badan keamanan, kepolisian, kementerian kehakiman, dan otoritas hukum militer Israel.
Pengamat hak asasi manusia menilai langkah ini sebagai taktik yang menyasar warga sipil Palestina yang berada di bawah sistem kontrol administratif Israel, yang selama ini dikenal meniadakan proses hukum dan mengandalkan bukti rahasia. Penggunaan alat pelacak pada manusia berarti pembatasan mobilitas ekstrem, pengawasan berkepanjangan, serta ancaman penahanan tanpa pengadilan.
Jurnalis Antony Loewenstein menyebut upaya Israel itu sebagai “Palestine Laboratory”, yakni praktik menjadikan Palestina sebagai medan uji coba teknologi militer dan pengawasan canggih yang kemudian dipasarkan ke luar negeri. Model ini menggabungkan kekuatan militer, pengawasan massal, dan kontrol ruang hidup penduduk.
Al Jazeera pernah mengangkat dokumenter berjudul How Israel Tests Military Tech on Palestinians, yang mengungkap penggunaan teknologi kecerdasan buatan, sistem biometrik seperti Red Wolf dan Blue Wolf, pengenalan wajah, serta senjata jarak jauh di pos-pos pemeriksaan. Teknologi ini digunakan untuk memprofilkan warga Palestina, membatasi pergerakan mereka, dan memantau kehidupan sehari-hari tanpa persetujuan.
Kelompok HAM memperingatkan bahwa perluasan pelacakan elektronik dan pengawasan biometrik ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Konvensi Jenewa Keempat melarang kekuatan pendudukan menerapkan hukuman kolektif dan diskriminatif terhadap penduduk sipil yang berada di bawah pendudukan.
Sumber:
Daily Sabah, MEMO
![Tentara Israel memblokir jalan dan membatasi pergerakan warga Palestina ketika para pemukim ilegal Israel, di bawah perlindungan pasukan Israel, melakukan serangan di Kota Tua Hebron di Tepi Barat bagian selatan pada 20 Desember 2025. [Amer Shallodi – Anadolu Agency]](https://adararelief.com/wp-content/uploads/2026/01/AA-20251220-40034943-40034931-ILLEGAL_ISRAELI_SETTLERS_RAID_THE_CITY_OF_HEBRON_WEST_BANK_UNDER_THE_PROTECTION_OF_ISRAELI_FORCES-1-750x375.webp)







