Otoritas pendudukan Israel menahan sekitar 500 warga Palestina di seluruh Tepi Barat dan Al-Quds (Yerusalem) pada bulan Agustus, termasuk perempuan dan anak-anak. Pusat Studi Tawanan Palestina mengatakan bahwa kampanye penahanan berlangsung bersamaan dengan penggerebekan terhadap puluhan rumah, penggeledahan dan perusakan properti, serta penahanan warga Palestina untuk Israel interogasi di lapangan.
Dalam beberapa kasus, warga dipaksa meninggalkan rumah mereka selama berjam-jam. Sebagian besar dari mereka yang mengalami interogasi di lapangan oleh Israel kemudian dibebaskan setelah mengalami penghinaan, pemukulan, dan ancaman.
Dari total ratusan warga yang ditangkap, sebanyak 31 orang di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 18 tahun. Tawanan termuda yang tercatat adalah Ibrahim al-Jundi, seorang anak berusia 13 tahun asal Al-Khalil (Hebron). Sebagian anak-anak yang ditahan dibebaskan setelah menjalani interogasi selama berjam-jam atau hari, sementara lainnya dipindahkan ke pusat penahanan resmi dan menghadapi ancaman penerapan perintah penahanan administratif tanpa dasar hukum yang transparan.
Selain anak-anak, pasukan Israel juga menahan 11 perempuan dan anak perempuan. Mayoritas dari mereka ditangkap bukan atas tuduhan langsung, melainkan sebagai bentuk tekanan karena memiliki hubungan kekerabatan dengan warga Palestina yang sedang diburu, berstatus sebagai tawanan, atau telah gugur akibat tembakan militer Israel.
Israel secara signifikan meningkatkan penggunaan penahanan administratif pada bulan Agustus dengan mengeluarkan lebih dari 700 perintah. Jumlah tersebut termasuk perintah penahanan baru dan perpanjangan untuk periode tambahan. Menurut pusat tersebut, perintah itu Israel keluarkan menyusul rekomendasi dari badan keamanan Israel, Shin Bet, dan tanpa klarifikasi mengenai tuduhan terhadap para tawanan.
Sumber: Palinfo








