Pasukan Israel secara sistematis menahan dan menyiksa anak-anak Palestina di Jalur Gaza, termasuk menggunakan beberapa dari mereka sebagai tameng manusia, demikian pernyataan Defence for Children International Palestine (DCIP) dalam sebuah laporan yang dirilis pada Kamis (22/8).
DCIP menyelidiki kejadian selama serangan militer Israel ke wilayah Al-Tuffah di Kota Gaza pada 27 Desember 2023, ketika pasukan Israel menahan sedikitnya delapan anak Palestina dan menggunakan beberapa anak sebagai tameng manusia, menurut dokumentasi yang dikumpulkan oleh kelompok hak asasi manusia.
Pasukan Israel menahan sekitar 50 warga Palestina, termasuk dua bersaudara Abdullah H. yang berusia 13 tahun dan Abdulrahman H. yang berusia 11 tahun serta Karim S. yang berusia 12 tahun. Tentara Israel memaksa mereka untuk menanggalkan pakaian dan mengikat tangan mereka sebelum memaksa mereka berjalan di depan tank-tank Israel.
“Mereka menghina kami. Mereka menampar wajah saya, juga menendang perut dan pinggang saya. Saya hampir mati karena pemukulan itu.”
Karim melanjutkan kepada DCIP, “Kemudian mereka menyuruh kami berjalan di depan buldoser dan tank di jalan-jalan sehingga perlawanan tidak akan menargetkan mereka.”
“Mereka melepaskan anjing-anjing kepada kami untuk menakut-nakuti, memukul kepala saya, dan menelanjangi saya,” kata Abdulrahman kepada DCIP. “Siapa pun yang meminta air atau ingin menggunakan kamar mandi dipukuli dengan senapan.”
Sejak tahun 2000, DCIP telah mencatat setidaknya terdapat 31 kasus yang menunjukkan bahwa anak-anak Palestina digunakan oleh pasukan pendudukan Israel sebagai tameng manusia. Selama serangan yang sama ke lingkungan Al-Tuffah, pasukan Israel menahan sedikitnya lima anak Palestina lainnya, menurut dokumentasi yang dikumpulkan oleh DCIP.
“Mereka memperlakukan kami seperti binatang, bukan manusia. Ketika mereka memasuki rumah kami, para tentara berteriak dan melepaskan tembakan ke mana-mana. Mereka membawa saya keluar dari rumah dan memerintahkan saya untuk membuka pakaian, lalu mereka mengikat dan menutup mata saya,” kata Mohammad S. yang berusia 16 tahun kepada DCIP.
“Wajah saya ditendang, dan bekasnya masih terlihat.”
Selama penyerbuan, setelah pasukan Israel menghancurkan pintu rumahnya, sebuah pesawat nirawak Israel memasuki rumah Mohammad dan mulai menembakkan peluru tajam. Mohammad kemudian ditahan oleh tentara Israel.
Keluarganya diperintahkan untuk pergi ke Gaza selatan melalui Jalan Al-Rashid, dan kehilangan kontak dengan anak itu setelah pemisahan paksa sampai seorang tetangga memberi tahu mereka bahwa Mohammad dibebaskan dan mengungsi di Sekolah Kairo di Kota Gaza.
Selain menyerang anak-anak, tentara pendudukan juga memukul ibu-ibu dengan senapan di depan anak-anak mereka, melepaskan anjing untuk menggigit tawanan, dan menghina mereka dengan kata-kata kasar, serta mengancam akan memperkosa mereka.
“Saya mendengar mereka mengatakan kepada salah satu tawanan bahwa mereka akan melakukan sesuatu kepada istrinya, (menyebut namanya),” kata Ibrahim S. yang berusia 13 tahun.
Pasukan Israel telah menahan sejumlah warga Palestina, termasuk anak-anak, di pangkalan militer dan pusat penahanan Israel sejak Oktober 2023. Nama-nama anak, lokasi pasti, keberadaan, dan kondisi mereka juga tidak diketahui. Hal ini menunjukkan bahwa mereka mengalami penghilangan paksa, yang merupakan “pelanggaran serius terhadap hukum internasional”.
DCIP menjelaskan bahwa warga Palestina yang menjadi sasaran penahanan Israel didasarkan pada Undang-Undang Pejuang Melawan Hukum Israel tahun 2002. “Undang-undang sipil Israel ini memungkinkan Israel menahan mereka yang dianggap sebagai ‘musuh’ untuk jangka waktu yang lama tanpa mengikuti prosedur hukum yang standar, serta menahan mereka tanpa memberikan status sebagai tawanan perang,” jelasnya.
Sumber: https://www.#
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








